Views: 277
CIAMIS, JAPOS.CO – Polres Ciamis menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Dusun Warungkulon, Desa Imbangara Raya, Ciamis. 29 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Polisi mengamankan 29 orang, 19 ekor ayam, 14 unit sepeda motor, dan seperangkat peralatan yang diduga untuk judi sabung ayam.
Terungkapnya praktik judi sabung ayam tersebut atas laporan dari masyarakat yang resah. 29 orang yang diamankan itu masih dilakukan pemeriksaan dan berstatus masih sebagai saksi. Namun ada sejumlah orang yang berpotensi ditetapkan tersangka. “Dalam kegiatan operasi pekat kami melakukan penggerebekan tempat yang diduga jadi tempat judi sabung ayam. Kami amankan sejumlah orang dan peralatan untuk tempat sabung ayam,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu (18/6).
Pada saat dilakukan penggerebekan, puluhan orang itu tidak melakukan perlawanan. Mereka secara kooperatif digelandang ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan. Lokasi yang diduga tempat judi sabung ayam itu berada di rumah masyarakat. Jarak tempat judi sabung ayam itu 100 meter masuk jalan gang dari jalan raya. “Saat penggerebekan para saksi memang sudah bersiap akan adu jago sabung ayam. Tidak ada perlawanan,” katanya.
Tony menyebut dari 29 orang saksi yang diamankan, 5 orang di antaranya berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk nilai taruhan dalam judi sabung ayam tersebut. “Ada 5 orang berpotensi tersangka. Termasuk penyedia lokasi dan yang membawa ayam. Kalau dari hasil pemeriksaan apabila sebagai penonton akan kami pulangkan,” ungkapnya.
Menurut informasi, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam. Guna mengelabui petugas, pada pelaku melakukan judi pada malam hari. “Pelaku melakukannya pada malam hari. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana juncto pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “ kata Tony.
Pengungkapan Kasus TPPO
Selain menggerebek praktek judi sabung ayam, sebelumnya juga para petugas dari Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya, seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dan diupah Rp 250.000 sekali transaksi. ” Korban masih pelajar, di bawah umur,” jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (14/6) sore. Kasus ini terungkap karena orang tua korban curiga anaknya selalu mempunyai uang.
Selain itu, korban jadi lebih sering berbelanja. “Akhirnya orangtua menginterogasi dapat uang dari mana. Korban akhirnya cerita. Orangtua melapor ke Polres Ciamis,” jelas Tony.
Penyidik kemudian menyelidiki kasus TPPO ini. Hingga akhirnya mengamankan dua tersangka. “Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26). Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang. Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari,” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim, AKP M Firmansyah memaparkan, awalnya korban bercerita kepada temannya yang berinisial O (16) ingin memiliki uang. O menyambungkan (korban) ke tersangka SM. Kepada korban, tersangka SM mengatakan jika ingin mendapatkan uang caranya dengan bersetubuh dengan laki-laki. “Karena diiming-imingi uang, korban akhirnya setuju dengan tawaran tersangka. Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis,” paparnya.
Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan. Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat. “Tarif Rp 300 ribu per orang. Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM dan Rp 250 untuk korban,” katanya.
Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda. Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya. “(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung. Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun, “ pungkasnya. (Mamay)