Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan dalam Mencegah Kecurangan Pemilu 2024

×

Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan dalam Mencegah Kecurangan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 186

BANJAR, JAPOS.CO – Bawaslu Kota Banjar terus mendorong keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan selama Pemilu 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, Senin (19/6), berharap selama tahapan Pemilu  2024,  para pemegang hak pilih tidak hanya sekedar datang ke TPS dan memilih saja. Tetapi, diharapkan masyarakat juga berperan aktif untuk melaporkan segala kecurangan atau pelanggaran Pemilu lainnya kepada Bawaslu, sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan proses Pemilu selama ini. ” Bawaslu memiliki keterbatasan personil untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu, mulai tingkat Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa Kelurahan sampai TPS. Untuk itu, kami sangat berharap partisipasi masyarakat agar ikut membantu melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Termasuk pengawasan terhadap parpol peserta Pemilu,  bacaleg dan Tim Sukses  ,” ujarnya.

Dijelaskan Irfan, diantara kerawanan tahapan Pemilu yang disoroti selama ini. Tepatnya jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 21 Juni 2023. Yaitu, masih adanya ratusan orang meninggal dunia yang terdata sebagai Pemilih Pemilu 2024. ” Data awal dulu, tercatat 930 orang meninggal dunia tercatat sebagai pemegang hak Pilih Pemilu 2024. Infonya, saat ini tersisa sekitar 600 orang lagi yang belum dicoret sebagai Pemilih ,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar lagi fokus menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi 400 Bacaleg DPRD Kota Banjar.

Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar Mujiono, menjadwalkan hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Banjar diserahkan ke Partai Politik, 23 atau 24 Juni 2023 mendatang. Selanjutnya dilakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. ” Tahap perbaikan ini, Partai Politik dibolehkan melengkapi berkas bacaleg yang diajukannya itu ,” ujar Mujiono.

Adapun berkas yang diperiksa saat verifikasi administrasi,  diantaranya, dokumen persyaratan bacaleg,  seperti KTP, Ijazah, persyaratan administrasi, surat pernyataan keterangan kesehatan jasmani dan rohani, sehat dan bebas penyalahgunaan narkoba. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *