Views: 652
KEPRI, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Komisi III melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Musim Mas di Kota Batam, Rabu (21/6).
Sidak tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas adanya informasi beredar yang menyebutkan bahwa limbah yang dihasilkan oleh PT tersebut tidak dikelola dengan benar.
“Kita datang ke sini, agar kita mengetahui apakah pengolahan limbah PT ini sudah sesuai prosedur atau belum,” kata Sekretaris Komisi III Kamaruddin Ali.
Pasalnya, lanjut Kamaruddin Ali, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pengolahan limbah di PT Musim Mas belum sesuai dengan aturan yang ada.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho juga menanyakan, apakah pengolahan limbah di PT Musim Mas dilakukan secara mandiri atau oleh pihak lain.
Karena kalau pengolahan limbahnya dilakukan oleh pihak lain, mestinya PT Musim Mas harus melihat izin perusahan tersebut terlebih dahulu, sudah kah sesuai aturan perundangan-undangan apa belum. Kemudian trek recordnya juga,” tegas Widiastadi.
Sementara itu, anggota Komisi III Surya Sardi juga menambahkan, ada informasi bahwa pengolahan limbah dari PT Musim Mas berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diduga dikelola dengan secara tidak benar.
Berdasarkn informasi yang beredar, FABA dari PT Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako, lalu apakah itu benar dan aman bagi masyarakat?,” tanya Surya Sardi.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Affair PT Musim Mas Rendra menuturkan bahwa PT Musim Mas menggunakan bahan bakar batu bara dalam produksinya. Dari penggunaan bahan bakar batu bara tersebut menghasilkan limbah FABA.
Limbah FABA ini tidak kami olah sendiri, melainkan dikelola oleh pihak lain, salah satunya PT Berkat Bersaudara,” terangnya.
<span;>Lebih lanjut ia menjelaskan, dari tiga pengelola limbah FABA milik PT Musim Mas, hanya PT Berkat Bersaudara yang mencampur FABA dengan karbit dan semen untuk dijadikan sebagai bahan dasar batako.
“Memang betul FABA itu dicampur dengan karbit, namun berdasarkan izin yang diterbitkan oleh KLHK kepada PT Berkat Bersaudara memang sudah sesuai,” ungkapnya.
Sehingga, tambah Rendra, terkait keamanan pengolahan limbah oleh PT Berkat Bersaudara sudah bukan lagi kewenangan PT Musim Mas. Tetapi PT Musim Mas hanya berkewajiban melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jumlah limbah yang dihasilkan, serta melaporkan jumlah manives limbah yang diangkut.
“Jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas sendiri mencapai 52 ton per harinya dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Edison yang turut dalam sidak tersebut menerangkan bahwa pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT Berkat Bersaudara sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” sebutnya. (sms)