Views: 402
BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Bahwa Pasal 36A menyatakan bahwa Lambang Negara RI adalah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta dalam Pasal 36B diatur tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 36B termasuk Sila ke-3. Pengamalan Sila ke-3 Pancasila terdapat pada pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu : Pasal 35 – 36 Bab XV tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kemudian dengan tidak dikumandangkan/dinyanyikannya lagu Indonesia Raya dalam upacara Peringatan HUT Ke-16 Kebupaten Bandung Barat (KBB) yg digagas oleh Penyelenggara HUT KBB yg Ke-16 pada Tanggal 19 Juni, Hari Senin yang lalu mendapat Sorotan dan Perbincangan di Kalangan Masyarakat KBB secara massif.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Jorry Sam, Ph.D, Pengurus Pusat Asosiasi Professor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Bandung dan Praktisi Hukum mengatakan, bahwa Ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 59 disebutkan bahwa Lagu Indonesia Raya WAJIB dinyanyikan/diKumandangkan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pertanyaannya, apakah HUT Kabupaten Bandung Barat (KBB) yg ke-16 Pada Hari Senin tanggal 19 yg lalu, masuk dalam Acara Resmi yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau bukan.
Kalau ini masuk dalam Acara Resmi Pemerintah, maka wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya,” ujarnya Jorry Sam kepada Japos.co, Kamis (22/6/2023).
Perayaan HUT KBB ke-16 di Padalarang Tanpa Lagu Indonesia Raya.Jorry Sam mengatakan, Para Penyelenggara Pemerintahan harus terus menSosialisasikan UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, agar hal seperti ini tidak terjadi.
“Ini Masalah ETIKA (ETHICS) saja dalam Perspektif Filsafat Ilmu dan Regulasi, karena Penyelenggara Negara (PEMDA) harus memberikan contoh kepada masyarakat,”.tandasnya.
Lebih lanjut Jorry Sam menambahkan,bahwa memang tidak semua Tata Peringatan/Upacara menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Salah satunya Peringatan/upacara HUT KBB diatas.
“Setahu saya memang, tidak semua upacara pada Tata Peringatan atau Upacara memakai Lagu Indonesia Raya,” ungkap Jorry Sam.
Jika melihat rundown acara HUT Ke-16 Pada Tanggal 19 Juni 2023 Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengangkat Tema: “Dengan Semangat Gotong Royong Menuju Ekonomi Kuat,” yang dirayakan secara sederhana dan hanya berpusat disekitar Komplek Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Mekarsari, Ngamprah.
Pada rundown tersebut hanya berisi pembukaan dilakukan oleh MC, kemudian pembacaan doa, penayangan Video 16 Tahun KBB mengabdi, sambutan-sambutan, sambutan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemberian penghargaan, Pemotongan tumpeng, hiburan lalu Penutup.Usai upacara, acara dilanjutkan dengan kegiatan syukuran HUT KBB.
Pemda KBB Wajib memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan yaitu Lagu Indonesia Raya
Instansi Pemerintah Daerah, Perwakilan Instansi Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, Pemerintah Kalurahan dan kantor perusahaan swasta, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu Stanza agar dikumandangkan atau diperdengarkan Setiap ada Acara Resmi.
Kita semua sebagai Anak Indonesia pasti pernah mendengar Lagu “Indonesia Raya”, yang merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia, negara kita tercinta.
Di lingkungan tempat tinggal, sekolah maupun tempat kerja, Lagu Indonesia Raya ini perlu dinyanyikan saat upacara bendera.
Menurut Jorry Sam, sejatinya Pihak Penyelenggara HUT Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ke-16 Pada Tanggal 19 Juni 2023 yg lalu Wajib Mengumandangkan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Demikian Sorotan kami terhadap Penyelenggara Negara HUT KBB pada Hari Kamis tanggal 19 Juni 2023.
“Semoga berikutnya PEMDA KBB harus memperhatikan mana Acara Resmi dan yg bukan,” tutup Jorry Sam Akademisi dan Praktisi Hukum.(DEMAK GULTOM)