Views: 264
TANJUNGPINANG, JAPOS.CO – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang ke-2 Tahun 2023, di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (20/6).
Rapat paripurna dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022, dan dihadiri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, juga instanti vertikal, serta para Kepala OPD Pemprov Kepri atau yang mewakili.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dimulai dengan kata pembuka dan interuksi.
“Dalam Rapat Paripurna Tanggal 19 Juni 2023, seluruh Fraksi-Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyampaikan sikap yang sama, yakni menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan penetapan menjadi peraturan daerah.” ucap Jumaga.
Selanjutnya Pimpinan Rapat, Jumaga Nadeak mempersilahkan DR. H. Irwansyah, SE MM selaku juru bicara Badan Anggaran untuk menyampaikan Laporan Akhir Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Setelah Pembacaan laporan Akhir Badan Anggaran dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Penetapan Ranperda Sekaligus Penyerahan Buku Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Sebelum acara berakhir, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE MM juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Paripurna ditutup dengan ucapan salam dan terimakasih hangat oleh pimpinan rapat atas kehadiran semua tamu undangan yang mengikuti Paripurna sampai selesai. (sms)