Views: 193
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Hak KPM Senangsari atas nama Yamah kini mengarah kepada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Senangsari pasalnya setelah ramai diberitakan di Japos.co pihak Pemdes Senangsari baru mau memberikan hak KPM atas nama Yamah.
Hasil informasi yang didapat dari keluarga KPM bahwa Pemdes Senangsari mengutus Eem untuk memberikan hak Yamah selaku KPM BLT-DD, namun pihak keluarga menolak karena merasa terlanjur sakit hati lantaran haknya baru diberikan sementara KPM yang lain sudah beberapa hari yang lalu.
Sementara itu Eem dari pihak Pemdes Senangsari, saat dikonfirmasi mengaku diutus oleh kepala desa untuk memberikan hak KPM atas nama Yamah, namun pada saat ditanya alasannya kenapa baru diberikan hak KPM tersebut, Eem tidak menjawabnya dan mengarahkan ke kepala Desa.
“Saya hanya mmbantu penyaluran keputusan ada di kepala desa silahkan konfirmasi terlebih dahulu,” jawabnya singkat.
Terkait hal tersebut H Ali Fahmi Sumanta, SH MSi selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang akan berkoordinasi dengan pihak DPMPD dan akan segera memanggil Camat Pagelaran beserta jajarannya untuk dimintai keterangan.
“Kami akan segera koordinasi dengan DPMPD dan tadi Rapat dengan Irban III agar segera mengagendakan Pemanggilan terhadap Camat dan Desa,” ujarnya.
Fahmi menambahkan akan memanggil Camat Pagelaran beserta jajarannya terlebih dahulu.
“Rencana yang Kita dahulukan Camat dengan yang lainnya di internal Kecamatan ” imbuhnya. (Yan)