Views: 264
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Terulang kembali Dishub Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melepaskan muatan tronton puluhan tonase masuk ke dalam Kota Kualatungkal dengan membawa tiang pancang beton yang beratnya melebihi tonase yang tidak menganalisis dampak yang akan terjadi. Sabtu malam 2 tronton, dan Minggu malam 3 tronton, tronton tersebut bongkar muatannya di RSUD Daud Arif Kualatungkal.
Seharusnya Pelaksana PT. Jambi Emas Mega Pratama yang mendapatkan Kegiatan Pembangunan Perlengkapan Gedung RSUD DAUD ARIF Kabupaten Tanjabbar itu sudah siap dan lengkap sesuai dengan penawaran yang dia punya, mulai dari Anggaran, SKA, SKT, MOBILISASI, dan lain-lainnya, apa lagi proyek yang dikerjakannya oleh pihak rekanan ini Anggaran bersumber dari APBD 2023 dengan nilai Miyaran Rupiah.
Hal tersebut sangat tidak mungkin kalau mereka tidak siap dan lengkap seperti Mobilisasi dan lainnya, tapi ini terbukti soalnya tiang pancang yang datang tersebut langsung dari perusahaan JAYA BETON, bukan dari mobilisasi yang mendapatkan pekerjaan di RSUD.
Ada apa dengan Dishub Tanjabbar berani melepaskan mobil yang bermuatan tiang pancang langsung masuk ke dalam kota, kenapa muatannya tidak dilansir dari terminal yang sudah disiapkan oleh Pemkab Tanjabbar, tentu hal ini menjadi tanda tanya, sebab mobil-mobil yang lainnya yang juga mengerjakan proyek tahun 2023 mereka tetap melakukan perintah Dishub untuk melansir bahan matrealnya di seputaran terminal pembengis untuk mengurangi tonase.
Anehnya untuk pekerjaan ini Kadishub melakukan pembiaran kepada perusahaan yang membawa bahan matreal melebihi tonase, tidak salah kalau banyak kalangan menduga bahwa rekanan yang mengerjakan proyek ini memiliki hubungan erat dengan Bupati Tanjabbar, sehingga Kadishub Samsul Juhari tidak bisa bertindak.
Saat dikonfirmasi Japos.co (18/6/23) melalui pesan WhatsApp Kadishub Samsul Juhari mengatakan, ya itu tanggung jawab Dishub sesuai dengan perda No. 11 Tahun 2015, dan juga mobil yang masuk ke kota dikawal oleh pihak Kepolisian itu sesuai dengan UU LLAJ.
“Dan juga pembangunan harus berjalan jangan terhambat, dalam hal ini Dishub akan membantu kelancaran agar tidak terhambat untuk kepentingan umum atau publik,” lanjutnya.
Terkait pertanyaan dengan Perda yang harus diterapkan Kadishub Tanjabbar Samsul Juhari menjawab, “Itu bukan urusan saya tanyakan ke OPD yang punya kegiatan Proyek,” sebut Kadishub Tanjabbar Samsul Juhari.
Jimun sopir tronton mengatakan, “Kami datang dari Cikupa Banten langsung dari perusahaan JAYA BETON, diperkirankan dalam perjalanan sekitar 5 hari, kalau muatan mobil yang saya bawa ini sekitar 33/34 tonase,” jelas Jimun kepada Japos.Co (19/6/23) malam.
Menurut Un salah satu rekanan yang juga mendapatkan pekerjaan Tahun 2023 menyampaikan, kayaknya Kadishub ini pilih-pilih kasih, soalnya kami juga dapat pekerjaan untuk menimbun batu di dalam kota kualatungkal, tapi kami tidak dibenarkan untuk mambawa batu tersebut menggunakan tronton, hal ini terpaksa kami bongkar dan lansir batu itu di seputaran terminal pembengis yakni depan GOR pembengis.
“Ya itu yang di printahkan oleh Dishub Tanjabbar tempo hari, yang anehnya kenapa pekerjaan di RSUD ini Dishub tidak berani menyuruh lansir muatannya, sementara kami di paksa untuk melansir,” jelas Un yang enggan menyebutkan namanya.
“Kami Harap kepada Bapak Bupati Tanjabbar untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, agar Dishub Tanjabbar tidak pilih-pilih kasih, dan juga dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Perda yang Berlaku,” pungkas Un.
Saat berita ini diterbitkan, DPRD sebagai Pengawasan, Kadis PUPR, dan pihak Perusahaan belum dapat dihubungi. (Tenk)