Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Wali Nagari Kasang Meradang Pasca Pemberitaan 

×

Wali Nagari Kasang Meradang Pasca Pemberitaan 

Sebarkan artikel ini

Views: 568

PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Pasca tayangnya berita dengan judul ” Novi Perangkat Nagari Kasang Urus Sertifikat Bitin Dipertanyakan, yang tayang 16 Juni 2023 di Japos.co, pihak Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padangpariaman, melayangkan surat klarifikasi ke wartawan Japos.Co.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surat klarifikasi yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Kasang Ali Buzar Tanjung, pada 16 Juni 2023 yang salah satu poinnya adalah, meminta wartawan Japos.Co untuk hadir dikantor Wali Nagari Kasang pada tanggal 19 Juni 2023, guna melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Sabtu (19/3/2023) Japos.co melakukan komfirmasi ke Wali Nagari Kasang Ali Buzar Tanjung.” Ya pak, untuk meluruskan kejadian. Kami dari pihak Nagari memediasi. Dan staf kami dan masyarakat yang merasa dirugikan dan wartawan yang membuat berita tersebut,” ujar Ali Buzar menyampaikan melalui whaatsaapnya.

Terpisah Direktur GACD ( Goverment Agains Corruption and Discrimination ) Andar Situmorang SH.MH mengatakan. “Nampaknya Wali Nagari Ali Buzar tersebut tidak mengerti dengan tugas seorang jurnalistik. Seorang pejabat Nagari cara pikirnya kurang bagus, karena sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan.”

“Ali Buzar kan tidak ada dalam pemberitaan tersebut, yang diberitakan hanya seorang stafnya, kenapa dia yang harus meradang. Kalau sekirannya berita tersebut tidak memenuhi cover both side, silahkan lakukan hak jawab atau koreksi,” ujar Andar.

Ditambahkan Andar, dalam UU No 40 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1 di angka 11, jelas diterangkan disitu bahwa setiap yang diberitakan, seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Dan diangka 12 dijelaskan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,” terangnya.

“Angka 13, kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar,” imbuh Andar.

Menurut Andar, “sikap Wali Nagari seperti ini tidak patut, karena sudah tidak menghargai wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial. Dan kedepannya saya minta ke wartawan Japos.Co untuk lebih mendalami lagi investigasi ke Wali Nagari tersebut. Jangan jangan ada pelanggaran lain yang dilakukannya selama menjabat Wali Nagari,” pungkas Andar. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *