Views: 314
Beranda
SUMATERA
Kepulauan Bangka-Belitung
Mantan Anggota DPRD Dukung Kejari Belitung, Usut Dugaan Tipikor Sengketa Lahan Lapangan Bola
Mantan Anggota DPRD Dukung Kejari Belitung, Usut Dugaan Tipikor Sengketa Lahan Lapangan Bola
admin22 min baca
BELITUNG, JAPOS.CO – Kajari Belitung Lila Nasution SH MHum, menegaskan pihaknya
melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan dugaan Tipikor terhadap kasus sengketa lahan lapangan bola Kelurahan Paal Satu Tanjungpandan.
Menindaklanjuti Puluhan masyarakat Kelurahan Paal Satu mendatangi Kejaksaan Negeri Belitung Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel, menuntut keadilan dan proses hukum antara masyarakat dengan Iwan Sahie alias Agiok, terkait penerbitan SKT dan dugaan tipikor, Rabu pekan lalu.
Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit, mendukung dan mengapresiasi Kejaksaan mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diperiksa, jangan tebang pilih, transparan, proporsional dan profesional sehingga tidak terjadi pembohongan public apalagi menyangkut penerbitan SKT diatas lahan tersebut yang selama ini digunakan sebagai fasum,” tandas Johan kepada Japos.co, Jumat (16/06).
Sebelumnya massa mendatangi Kejaksaan, menyampaikan orasi menuntut keadilan guna penyelesaian sengketa lahan lapangan bola Paal Satu yang digunakan masyarakat selama 40 tahun. Jika benar adanya dugaan tipikor yang dilaporkan harus dituntaskan secara hukum ke pengadilan dan pengadilan akan memutuskan siapa yang menjadi aktor penerbitan SKT tersebut.
Kasi Intel Anggoro SH dihubungi Jayapos membenarkan pihaknya siap mengusut secara hukum kasus ini sebelum dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan mengundang tim penyelamat Aset Paal Satu guna koordinasi.
”Keberhasilan pengungkapan sebuah kasus juga dukungan serta doa dari masyarakat. informasi dari dalam maupun luar dibutuhkan demi terangnya kasus ini. Berdasarkan ketentuan hukum apapun hasilnya kita lihat bersama. Ini tahap awal dari penyampaian pelaporan,” pungkasnya.
Ketua Tim Penyelamat Aset Kelurahan Paal Satu Suryadi, Abd Hadi Adjin, Marwansyahdkk menegaskan kedatangan mereka guna lakukan langkah proses hukum pelaporan adanya Tipikor terkait sengketa lahan lapangan bola Paal Satu.
“Menurut kami, adanya dugaan tindak pidana Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Belitung, Camat Tanjungpandan dan Lurah Paal Satu. Kami bersedia dan siap menyerahkan bukti tambahan lain jika dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.” tandas Suryadi kepada wartawan
Apalagi BPN mengeluarkan advis lahan yang ada adalah lahan negara bebas bukan hak dari pemohon.
“Kami kawal sejauh mana penyelesaian kasus ini, lahan ini dulunya aset Desa Paal Satu, setelah menjadi Kelurahan, tidak pernah mengakui.Ada apa dengan Lurahnya,” tanya lurahnya.
Kabag Hukum Suparno, SH saat dikonfirmasi Japos.co diruang kerjanya, mengakui pihaknya sudah membuat laporan analisa hukum terhadap kasus ini karena lurah merupakan ASN harus mempertanggungjawabkan jabatan dan kinerjanya.
“Sudah dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda,” pungkasnya. (Yustami)