Views: 267
MAROS, JAPOS.CO – Aliansi pejuang keadilan, Lidik Pro, Sekar CS2PD, Bomar dan PMBI, beberapa unsur pemuda Maros mengawal kasus tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Mujawwid Arif tahun 2021 silam.
Gabungan aliansi diatas lakukan aksi unjuk rasa didepan Mapolres Maros Polda Sulawesi Selatan dalam orasinya mereka menutut agar Mujawwid Arif segera ditangkap kini dia Dalam Pecarian Orang (DPO).
“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun tapi belum juga ada kejelasan diduga kuat antara Oknum penyidik dan pelaku ada kerja sama karena ini pembuktian Oknum sampai saat ini belum ketangkap,” terang sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya.
Mana mungkin oknum ini sudah cukup lama kasusnya berjalan sampai saat ini belum juga ditangkap konon Mujawwid Arif berada di Indonesia tidak berada di luar Negeri seperti yang di ungkapkan sumber itu.
Menurut sumber, dia sering mengUploud foto-foto Kegiatannya bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Itu menandakan Mujawwid tidak berada di Luar Negeri,” menirukan sumber lain.
Dilihat dari laporan korban Inisial SK di Mapolres Maros Nomor Lp : Lp/135/Vii/2021/Spkt Res Maros,ini menandakan lemahnya penanganan dan terkesan nenghilangkan jejak.
Menurut Mualimin selaku Ketua Koalisi Aliansi,kordinasi sudah dilakukan ke Penyidik sampai Kasat Reskrim Polres Maros,Iptu Seamet SH MH.belum ada tanda-tanda keseriusan kasus ini untuk ditindaklanjuti.
Sering kami dapati mang upload foto-foto kegiatannya di media sosial miliknya, bersama dengan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. Sulawesi Selatan dan rombongan lainnya dalam rangka menunaikan perjalan ibadah umroh.
Mualimin menambahkan,foto-foto Oknum mujawwid yang beredar di media sosial saya sudah perlihat Kasat Reskrim Polres Maros,AKP Slamet SH MH,bahwa foto yang beredar itu Oknum tidak berada di Luar Negeri melainkan dia di Indonesia.
Ini menandakan bahwa Oknum mujawwid Arif bebas melanggang kemana-mana,dia merasa tidak ada beban seolah-olah tidak ada terjadi dengan dirinya.
Ismar SH Ketua Lidik Pro Maros Menambahkan,Oknum Mujawwid tidak berada di Luar Negeri dia ada di Indonesia,baru-baru ini ada foto yang menunjukkan dia Sedang Shalat,yang keberadaannya di salah satu Kota yaitu di Bogor.
Ada kemungkinan pihak penyidik tau keberadaan Oknum DPO Mujawwid,hanya saja penyidik tidak serius untuk menuntaskan kasus ini,saya curiga antara penyidik dan Oknum ada main mata.
Ismar SH menambahkan,setelah terconfirmasi Rabu 14/06/23 ke Kasat Reskrim,AKP Slamet SH MH,bahwa persoalan kasus penganiyaan korban sudah dalam proses tahap P-21.
“DPO ini ke luar Negeri makanya kami berkordinasi dengan Interpol dan Tipidter,” terangnya.
Keluarnya status DPO adalah Kasat Reskrim yang terdahulu yaitu Pak Niko Aris Marsono dan Status DPO hampir dua tahun.
“Dan perlu diketahui untuk menangkap tersangka yang ada di luar negeri,bukan kewenangan kami harus kordinasi dengan Interpol,” cetus Slamet.(hk)