Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Satnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Excimer

×

Satnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Excimer

Sebarkan artikel ini

Views: 461

SERANG, JAPOS.CO – Satnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan dan mengamankan sebanyak 490 butir obat jenis Excimer di Desa Pulokencana Kecamatan Pontang Kabupaten Serang pada Senin (12/06) pukul 14.00 WIB.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Excimer. “Satnarkoba Polres Serang telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AF (28) dan barang bukti obat jenis eximer sebanyak 490 butir,” kata Yudha pada Rabu (14/06).

Penggerebekan peredaran obat keras di sebuah kontrakan bermula dari informasi masyarakat. “Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis eximer di wilayah Pontang,” ujar Yudha.

Dalam penggerebekannya, barang bukti 490 butir pil Excimer disita petugas “Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil excimer,” ucapnya.

Saat dilakukan penangkapan 3 orang lainnya melarikan diri. “Dari pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK,” ungkap Yudha.

Yudha menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali. “Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang,” tambah Yudha.

Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya. “Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Yudha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *