Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Migran Indonesia Illegal

×

Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Migran Indonesia Illegal

Sebarkan artikel ini

Views: 139

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Illegal. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya pada Press Conference yang digelar di halaman belakang Mapolda Riau, Selasa (13/6/23) pukul 09.00 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini dihadiri oleh Dir Reskrimum Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Ka UPT BP3MI Riau, Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Kasat Reskrim Polres.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, Perdagangan Orang dan atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (TPPO) Polda Riau dan Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan 9 orang Tersangka dengan Korban sebanyak 39 orang sejak tanggal 05 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023.

Para korban diketahui berasal dari NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sumatera Utara,  Lampung, Sulsel dan Kalimantan Tengah.

“Terungkapnya kasus ini diawali saat Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat RT. 010 RW. 003 Kel. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis – Provinsi Riau dijadikan tempat penampungan 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ungkap Kabid Humas Polda Riau ini.

“Kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA Apriadi melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia tersebut dan dari hasil pengecekan ditemukan ada 3 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia,” paparnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dharmawan ikut menjelaskan, bahwa ketiga orang Pekerja Migran Indonesia tersebut berangkat dari Jawa Tengah menempuh perjalanan selama 5 hari.

“Ketiga orang tersebut antara lain SR, ET dan FA berangkat dari Jawa Tengah pada tanggal 01 Juni 2023 dan sampai di Bengkalis pada tanggal 05 Juni 2023 dan kemudian dijemput oleh Pelaku atas nama SYF (39) di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis dan dibawa ke rumahnya yang berlokasi di Desa Wonosari Barat RT. 010 RW. 003 Kel. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis – Provinsi Riau dan menunggu jadwal keberangkatan,” terang Asep.

Pelaku ada meminta uang sebesar Rp. 1.000.000 dari Sri untuk biaya pengurusan di Pelabuhan namun karena belum ada kejelasan akhirnya Sri dan rekannya pergi ke Batam dan mencoba untuk berangkat ke Negara Malaysia melalui Batam.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam, uang tunai Rp. 100.000 dan 3 buah buku Paspor.

“Terhadap para Tersangka dikenakan PASAL 2, 4 dan 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau PASAL 5 Jo PASAL 68 Jo PASAL 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana paling lama 15 Tahun Penjara.

Saat ini terhadap para Korban dititipkan di Rumah Aman Dinas Sosial Provinsi Riau dengan berkoordinasi dengan BP3MI (Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Riau,” tutup Asep. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *