Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Pasca Izin Dicabut, Aktifitas Tambang Emas PT. Sekayam Intilestari Mineral Dipertanyakan

×

Pasca Izin Dicabut, Aktifitas Tambang Emas PT. Sekayam Intilestari Mineral Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

KALBAR, JAPOS.CO – Pasca pencabutan Izin oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI beberapa waktu lalu, aktifitas Tambang Emas PT. Sekayam Intilestari Mineral di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dipertanyakan, lantaran Aktifitas tambangnya masih Aktif hingga kini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

PT. Sekayam Intilestari Mineral merupakan sebuah Perusahaan Industri Pertambangan dengan Komoditas Emas, perusahaan ini mengantongi izin IUP-Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Bupati Sanggau pada tahun 2014, dengan luas lahan 1,383.00 Ha.

Pada Tahun 2021 lalu, perusahaan ini masuk dalam daftar pemberian sanksi administratif peringatan pertama, dari pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)-RI.

Sanksi yang diberikan oleh Ditjend Mineral dan Batubara kepada PT SIM ini, terkait kewajiban Reklamasi dan Pascatambang IUP PMDN. Sebelum akhirnya izin PT Sekayam Intilestari Mandiri masuk dalam daftar pencabutan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI pada tahun 2022.

Sebeumnya, pihak Ditjen dalam hal ini meminta PT SIM segera melakukan pengisian data inventarisasi pendahuluan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang, menyampaikan dokumen rencana Reklamasi, dan/atau menempatkan jaminan reklamasi serta menyampaikan bukti penempatannya.

Hasil pantauan Japos.co di lokasi tambang PT. Sekayam Intilestari Mineral, di Kabupaten Sanggau belum lama ini, aktifitas tambang pada PT. SIM dalam kondisi Aktif. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Purwanto selaku Kepala Divisi Tambang PT SIM saat dikunjungi Japos.co di Base camp PT SIM.

PT SIM dalam aktifitasnya melakukan Penambangan emas dengan metode Underground Mining, atau metode penambangan emas di bawah tanah. Metode ini menggunakan system sumur tambang yang lazimnya menggunakan bahan peledak.

Pengurus PT SIM Martin Subekti Sunggono saat dikonfirmasi Japos.co baru-baru ini, terkait Pencabutan Izin PT SIM mengatakan, bahwa IUP PT SIM sudah dipulihkan oleh pihak BKPM Pusat di Jakarta.

Namun, hasil konfirmasi Japos.co kepada Pihak DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, status PT Sekayam Intilestari Mineral belum Pemulihan.

Hingga berita ini terbit, Japos.co masih memonitor perkembangan informasi terupdate tekait ini. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *