Views: 350
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah melakukan pemusnahan berupa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum (INKRACHT) bertempat di kejaksaan Negeri Mukomuko dengan berbagai jenis yang merupakan hasil rampasan dari pelaku tindak pidana kejahatan dari tahun 2021 hingga 2022, Rabu (14/6).
Dimana barang bukti yang lakukan pemusnahan oleh Kejari Mukomuko seperti, pakaian, senjata tajam (Sajam), Narkoba dan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko.
Giat pemusnahan barang bukti tersebut nampak hadir, selain Kajari Mukomuko Rusdi Iskandar SH MH juga dihadiri Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Mooris M Sihombing SH MH di wakili Pidia Tri Nana serta, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kepala Intelijen Kejaksaan Negri Mukomuko.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH dihadapan sejumlah wartawan mengatakan,” pemusnahan barang bukti ini wajib kita lakukan maksimal dua tahun satu kali dan minimal satu tahun satu kali, dimana barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan perkara- perkara yang sudah Inkracht dari keputusan Pengadilan Negeri.
“Perkara-perkara ini merupakan melaksanakan putusan hukum pengadilan negri tetap yang slah satu amar keputusan memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam ,toto, enggak dan pakaian yang harus di musnakan,” lanjut Kajari.
Kajari juga mengatakan,” ada perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 6 perkara, pencurian 8 perkara, persetubuhan terhadap anak 4 perkara, penganiayaan 1 perkara, pengedaran obat-obatan yang tidak sesuai standar 2 perkara dan penggelapan 3 perkara beber Kajari.
“Ada obat-obatan dan narkotika yang paling banyak kita musnahkan tadi yaitu perkara atas nama terdakwa M Usin Alias Usin bin khalimat yang sudah Inkracht pada tahun 2022,” terang Rudi.
Sementara dari pihak ke polisian disampaikan langsung Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH menjelaskan,” intinya hari ini kita menghadiri pemusnahan barang bukti terhadap perkara-perkara yang sudah Inkracht. Selama ini berjalan cukup baik barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sinergitas, perkara-perkara yang berhasil kita ungkap baik itu narkoba ataupun indak pidana umum yang pidana nya sudah P21 kemudian disidangkan dan Inkracht sehingga barang buktinya bisa di musnahkan,” ujar Kapolres.
Sementara dari pihak Pengadilan Negeri Mukomuko mengatakan,” dari barang bukti yang paling lama terbanyak adalah barang bukti di musnahkan ada satu yaitu Narkotika sejak tahun 2021 singkat nya.(JPR)