Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Bupati Ciamis Terbitkan Perbup untuk Mendongkrak Kesadaran ASN Bayar Zakat

×

Bupati Ciamis Terbitkan Perbup untuk Mendongkrak Kesadaran ASN Bayar Zakat

Sebarkan artikel ini

Views: 175

CIAMIS, JAPOS.CO – Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis, dalam membayarkan zakat penghasilan ke Baznas masih tergolong rendah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Drs. H Lili Miftah, M.BA membenarkan hal itu. Menurutnya, zakat penghasilan seluruh ASN di Ciamis dalam satu bulan bisa mencapai Rp 1,93 miliar. Namun setiap bulan, paling yang masuk hanya 14 persenan. “Bulan Mei 2023 saja, zakat penghasilan dari ASN Ciamis hanya sekitar Rp 140 juta. Tentu kita selalu membuat laporan ke Pemda (Bupati), bahwa zakat di kalangan ASN masih belum maksimal,” ujarnya.

Karena masih rendahnya kesadaran ASN di Kabupaten Ciamis dalam membayar zakat, Bupati Ciamis kembali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2023, tentang pengelolaan zakat. Perbup itu merupakan penyempurnaan dari peraturan Bupati sebelumnya, nomor 46 tahun 2022. “Dalam Perbup sebelumnya memang ada pilihan bagi ASN, mau bayar zakat  penghasilan atau hanya sebatas infak. Tapi di Perbup terbaru (nomor 9 tahun 2023), setiap ASN yang sudah nisab diharuskan membayar zakatnya,” jelas H. Lili.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke setiap SKPD terkait Perbup tersebut. “Bagi ASN PPPK atau yang belum nisab, dalam Perbup itu dianjurkan untuk memberikan infak (seikhlasnya). Mudah-mudahan dengan adanya Perbup ini, zakat dari ASN di Ciamis bisa lebih maksimal lagi,” ujarnya.

Kemudian, ungkap H. Lili, untuk teknis penghimpunan zakat, saat ini untuk kalangan ASN di daerah misal guru, langsung dihimpun oleh UPZ Dinas terkait, bukan oleh UPTD (Korwil) atau sejenisnya. “Kalau sebelumnya, zakat ini dihimpun oleh Korwil. Tapi kurang maksimal, sehingga lebih baik langsung oleh Dinas teknisnya. Kemudian, zakat yang terkumpul dari ASN itu tidak semuanya dikelola oleh Baznas. UPZ masing-masing Dinas mengelola 40 persen dari zakat yang terkumpul, yang 60 persen setor ke Baznas,” ungkapnya.

Saat ini, kata H. Lili, zakat, infak dan sodaqoh terbesar dari bersumber dari UPZ Desa/Kecamatan. “Per tahun yang terhimpun di Baznas Rp 17 miliar itu kebanyakan dari UPZ Desa/Kecamatan. Nah jika dari ASN bisa maksimal, tentu zakat yang terhimpun ini akan bisa menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat Kabupaten Ciamis. Hakikat zakat dan infak adalah untuk menyelamatkan orang- orang mukmin yang sudah nisab dari siksa Allah SWT. Insya Allah ini merupakan tekad Bupati dan jajaranya untuk membawa ASN dan masyarakat untuk selamat dari api neraka, dan mengantarkan masyarakat Ciamis dari harta yang tidak berkah, ” katanya.

Pihaknya sangat berterima kasih kepada Bupati Ciamis telah menunjuk Baznas untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. “Zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (asnaf). Sementara tugas pokok Baznas adalah merealisasikan misi Baznas diantaranya meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat, mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat, meningkatkan status mustahik menjadi muzaki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM dan pengembangan ekonomi masyarakat, “ pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *