Views: 231
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Pekalongan untuk dukungan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAI tahun 2023.
Bentuk sinergi tersebut diwujudkan dalam skema pembiayaan PPG sesuai dengan usulan guru PAI yang belum sertifikasi di Kota Batik tersebut. Acara tersebut dikemas dalam kegiatan Focus Group Discussion Sinkronisasi Kebijakan Antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Kota Pekalongan terkait Pembiayaan PPG Pendidikan Agama Islam, berlangsung di Hotel Shantika Pekalongan, Senin (12/6/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keselerasan dan keserasian kebijakan antara Kemenag dan Pemkot Pekalongan terkait PAI, meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan serta menemukan solusi pembiayaan PPG PAI di Kota Pekalongan. Hadir dalam acara tersebut Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Mofid, dan Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, perwakilan guru PAI, pengawas, dan jajaran Kemenag Kota Pekalongan.
Jumlah guru PAI Kota Pekalongan sebanyak 289 orang. Dimana, berdasarkan Data Siagapendis Kemenag, guru yang diangkat Kemenag ada 20 orang, guru yang diangkat/dibawah Dinas Pendidikan Kota Pekalongan ada 269 orang, terdiri dari 22 orang guru TK, guru SD sejumlah 155 orang, 55 orang guru SMP, 11 orang guru SMA, 25 orang guru SMK, dan 1 orang SLB. Selama ini anggaran PPG berasal dari APBN/DIPA Kemenag, APBD/DIPA Pemda dan Anggaran LPDP Kementerian Keuangan.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya mengakomodir masukan-masukan dari para guru PAI dan Kemenag Kota Pekalongan dalam acara FGD ini. Dimana, sebelumnya para guru PAI di Kota Pekalongan ini telah beraudiensi bersama yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD dan Kemenag dan Dinas Pendidikan Kota Pekalonga diikutsertakan PPG,” imbuh Kasiman.
Lanjut Kasiman menjelaskan, perlu ada satu pintu kebijakan pembinaan guru agama. Pihaknya berharap, mengingat guru agama ini sebagai basis pendidikan moral, maka ini harus menjadi perhatian bersama agar semua guru agama di satuan pendidikan bisa terfasilitasi oleh satuan pendidikan melalui Pemkot Pekalongan.
“Mereka baik guru agama PNS maupun non PNS bisa memperoleh haknya untuk bisa PPG dan menerima sertifikasi profesi guru. Sehingga, mereka bisa sama-sama mendapatkan haknya baik tunjangan sertifikasi dan tunjangan kinerja, serta ada peningkatan kesejahteraan bagi mereka,” pungkasnya (sofi)