Views: 214
SURABAYA, JAPOS.CO – Paket pekerjaan Kementerian PUPR Direktorat Sumber Daya Air melalui Satker Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bantuan secara terintegritas diharapkan tepat sasaran akan tetapi dalam pelaksanaan dilapangan diduga ada kecurangan dengan cara melawan hukum atas kwalitas dan kwantitas.
Sudirman salah satu warga mengatakan prihal kondisi pekerjaan pada profile pasangan bowplank dan tarik benang alakadarnya seharusnya menggunakan kayu ukuran 57, pekerja mengabaikan terapan SMK3 dan Alat Pelindung Diri (APD) bahkan upah dibawah standar.
“Pasangan batu tidak dipecah belah sesuai kebutuhan diameter, komposisi campuran speci abaikan kaidah dalam tata cara specifikasi pasangan saluran batu kali, terdapat item pembayaran galian dan pembersihan tidak terlaksana, kedalaman kurang dari 50cm, tidak terlihat Astampeng posisi bawah pondasi, kondisi tidak melakukan pengeringan pelaksanaan tersebut diperkirakan kurun waktu 1/2 tahun akan terjadi kerusakan bahkan diperkirakan ambrol,” ungkapnya.
Sementara menurut salah satu penggiat kontruksi yang enggan disebutkan namanya mengatakan dalam specifikasi dugaan secara estimasi hitungan adalah panjang pasangan adalah 250 x2 (kanan & kiri) pondasi 30 cm badan saluran 50cm jadi total tinggi pasangan 80cm ketebalan pasangan bawah 40cm atas 30cm jadi bila dihitung secara kuantitas adalah sebagai berikut Pj 500m1 × 0,80 x 0,35 = 140m3 × Rp 870.000 (harga material + ongkos pasang + ppn&pph) =Rp 121.800 .000 + plesteran& acian 0,50 × 500 = 250m2 × Rp 50.000 = Rp 12.500.000 total biaya Rp 121.800.000 + Rp 12.500.000 = Rp 134.300.000 jadi bila dialokasikan Rp.195.000.000 masih ada sisa anggaran kurang lebih Rp 67.000.000 juta.
Hingga berita ini diturunkan Kades kebunduren belum bisa dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut. (Nank)