Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Pastikan Badan Usaha Patuh JKN

×

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Pastikan Badan Usaha Patuh JKN

Sebarkan artikel ini

Views: 233

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan karyawannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar kembali menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Kamis (08/06).

Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu menyampaikan bahwa kolaborasi yang dibangun dengan BPJS Kesehatan tersebut sebagai salah satu bentuk kesiapan dan partisipasi kejaksaan dalam Program JKN.

“Pihak kejaksaan berperan dalam pemberian bantuan hukum sehubungan dengan optimalisasi pelaksanaan Program JKN di wilayah kerja Kejari Pematang Siantar,” terangnya.

“Kejaksaan siap mendampingi BPJS Kesehatan dalam memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara pada pelaksanaan Program JKN. Khususnya dalam hal penegakkan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya terkait Program JKN. Misalnya, mendaftarkan dan membiayai seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarga inti pekerja,” lanjut Jurist.

Jurist mengatakan, Kejari Pematang Siantar secara rutin berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pematang Siantar bersama BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan badan usaha. Pihaknya juga membantu menindaklanjui badan usaha yang terbukti tidak mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN ataupun tidak membayarkan iuran JKN pekerjanya.

“Kolaborasi yang selama ini dilaksanakan misalnya pertimbangan hukum serta permohonan hukum atau Surat Kuasa Khusus (SKK). Ini merupakan bentuk dukungan kami kepada BPJS Kesehatan dan selama ini telah berjalan dengan baik. Kejari Pematang Siantar siap kembali memberikan hal tersebut kepada badan usaha yang tidak melaporkan data pekerjanya dengan lengkap dan benar,” kata Jurist.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Kiki Christmar Marbun menyampaikan bahwa guna meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN di Kota Pematang Siantar, diperlukannya kerja sama dan kemitraan strategis dengan instansi dan stakeholder, khususnya dengan Kejari Pematang Siantar.

Kiki mengapresiasi Kejari Pematang Siantar yang ikut berperan aktif dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN. I

a mengatakan, melalui sinergi yang telah terjalin selama ini, telah memberikan dampak positif terhadap penanganan penegakkan BU yang bermasalah karena tidak mendaftarkan pekerjanya maupun mempunyai tunggakan iuran JKN.

“Perlu kita ketahui bersama, semakin besar potensi kepatuhan badan usaha ini terhadap regulasi Program JKN, maka upaya peningkatan capaian kepesertaan JKN di wilayah Pematang Siantar segera tercapai dengan baik. Bahkan bukan tidak mungkin bisa mewujudkan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Pematang Siantar. Inilah pentingnya kita berkolaborasi bersama stakeholder untuk mencapai keberhasilan penyelenggaran Program JKN,” kata Kiki.

Kiki mengungkapkan, selain menargetkan capaian UHC serta kepatuhan badan usaha, kini BPJS Kesehatan melalui transformasi mutu layanan telah menghadirkan kemudahan layanan kepada peserta JKN. Kiki menjelaskan, kemudahan layanan administrasi, informasi serta pengaduan telah dapat diakses melalui smartphone peserta dengan mengunduh Aplikasi Mobile JKN.

“Peserta JKN sekarang sudah tidak perlu repot datang lagi ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan. Cukup gunakan Aplikasi Mobile JKN, peserta sudah mendapat layanan berupa antrean online jika perlu berobat ke fasilitas kesehatan. Selain itu, lewat aplikasi tersebut peserta JKN juga bisa memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan guna mendeteksi dini risiko penyakit kronis yang mungkin saja menghampiri,” jelas Kiki.

Ia menambahkan, melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta yang lupa membawa kartu JKN juga bisa dapat berobat dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Selain itu, peserta JKN juga tidak perlu juga menyertakan fotokopi berkas-berkas apapun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *