Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Terkait Indikator Mafia Tanah Ketapang, Ada Poktan Berisi Pejabat dan Puluhan ASN

×

Terkait Indikator Mafia Tanah Ketapang, Ada Poktan Berisi Pejabat dan Puluhan ASN

Sebarkan artikel ini

Views: 364

KETAPANG, JAPOS.CO – Salah satu indikator dugaan Praktik Mafia Tanah di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yakni, ditemukan adanya “Kelompok Tani” yang tak wajar. Diduga Poktan ini dibentuk hanya bertujuan untuk menguasai sejumlah tanah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Poktan ini dianggap “Tak Wajar” karena dari 95 anggota, terdapat mantan Pejabat (Sekda dan Kadis), puluhan pegawai BPN, puluhan ASN, mantan pengacara serta beberapa orang dari unsur APH yang kemungkinan kini telah purna tugas. Kelompok tani ini bernama “Perkatni gotong royong”.

Sudah cukup lama, kelompok tani ini dibentuk pada tahun 1986. Namum hingga saat ini telah mewariskan masalah pertanahan (Sengketa Kepemilikan) yang tak kunjung selesai. Lokasi tanah ini berada di Jalan Karya Tani, Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Pada awalnya, kelompok tani PGR mengklaim sejumlah tanah di lokasi tersebut untuk kepentingan area pertanian yang notabenenya areal tersebut tidak boleh diperjual belikan. Namun belakangan, poktan ini tidak lagi menjalankan tujuan awal.

Sejumlah areal tanah yang diklaim ini justru dikuasai dengan cara disertifikatkan melalui prona, dan dibagi-bagi kepada anggota poktan secara person. Diduga ada aktor intelektual dibalik penguasaan tanah ini yang melibatkan oknum di BPN.

Terkait lokasi tanah yang bermasalah ini, Kepala BPN Ketapang beberpa waktu lalu mengatakan bahwa lokasi tanah di beberapa titik sekitar jalur karya tani berstatus “Zona Merah”.

“Kawasan tersebut merupakan zona merah oleh BPN Ketapang, sehingga kami akan mempelajari semua dokumen administrasi surat tanah yang ada untuk mengambil sebuah keputusan,” pungkas Antonius SSiT saat di konfirmasi Japos.co di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan Japos.co telah mengumpulkan beberapa dokumen salinan putusan Pengadilan terkait permasalahan ini, sebagai bahan pengembangan informasi lebih lanjut. (AGUSTINUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *