Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINE

Daud Pasaribu: PT DSI Bangun Jembatan Akses Masuk ke Lahan M Dasrin, Kapolres Diduga Lakukan Pembiaran

×

Daud Pasaribu: PT DSI Bangun Jembatan Akses Masuk ke Lahan M Dasrin, Kapolres Diduga Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Views: 300

PEKANBARU, JAPOS.CO – Daud Pasaribu SH MH selaku Kuasa Hukum M Dasrin Nasution kembali menegaskan bahwasanya kebun sawit seluas ±1.300 Ha tersebut merupakan milik Pak Dasrin, Cs dan lahan itu juga bukan objek sengketa putusan Pengadilan yang dilaksanakan eksekusi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Dalam Amar Putusan jelas tidak ada satupun Sertifikat Hak Milik yang dinyatakan cacat hukum atau tidak sah disebutkan satu persatu secara konkrit dan tegas, karena Sertifikat Hak Milik untuk melakukan pembatalannya merupakan objek Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Daud.

Kata Daud, dalam amar putusan juga tidak disebutkan bahwa lahan yang telah bersertifikat tersebut yang saat ini milik pihak ketiga bukan  bersumber/mendapatkan haknya dari pihak tereksekusi baik melalui jual beli atau dan sebainya, sehingga amar putusan yang telah dilaksanakan eksekusi tidak bisa dikaitkan dengan pihak ketiga yang saat ini memiliki, menguasai kebun tersebut.

Untuk memastikan apakah putusan tersebut bisa dikaitkan dengan pihak ketiga yang menguasai objek eksekusi, maka harus dipastikan dalam amar putusan bahwa bidang tanah yang dikuasai dan dimiliki pihak ketiga yang tidak ikut digugat harus dipastikan bersumber dari pihak tereksekusi. Faktanya, Karya Dayun hanya mengelola operasional kebun.

Faktanya saat ini diketahui dalam konstatering terdapat 600an Sertipikat Hak milik di lokasi yang akan dieksekusi yang tidak terkait dengan pihak tereksekusi (Karya Dayun) sama sekali. Intinya lahan/tanah Objek Perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di Km. 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat).

Jika diteliti lagi amar putusan angka 4 menyatakan Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut.

Dalam amar ini tidak jelas Sertifikat Hak Milik Nomor berapa atas nama siapa yang dinyatakan cacat hukum, Karya Dayun sendiri tidak punya Sertipikat Hak Milik diatas bidan tanah yamg dieksekusi tersebut, karena faktanya, apabila kontatering dilakukan dengan benar dan transparan, pasti ditemukan adanya 600 an Sertipikat Hak Milik yang tercata atas nama masyarakat yang tidak menjadi pihak dalam perkara yang telah menguasai dan mengelola kebun tersebut sekian lama.

Daud  juga menyampaikan bahwa orangnya PT.DSI membangun 4 Jembatan untuk akses masuk ke kebun milik Dasrin.hal ini  tidak dapat di perbolehkan.

Bahkan ada pekerja kita yang mau masuk dan mencoba berkomunikasi dengan salah satu anggota Polres, anggota Polres itu menyampaikan bahwa lahan itu Status Quo.ujar Daud.

Terkait hal itu, media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja melalui aplikasi WhatsApp dan Kapolres menanggapinya dengan baik.

“Kami tidak pernah mengatakan lahan itu status Quo sekali lagi itu tidak ada,  Kami bekerja secara profesional, kami harap coba digali lagi tentang putusan dan proses terbitnya SHM,” sebutnya.

Sawit itulah potensi keributannya, apakah harus disuruh tebang pohonnya? Kan tidak  begitu juga cara pandangnya. Kami netral, kami juga bisa dikomplain. Yang pegang putusan adalah PN. Perbuatan yang mengarah gangguan Harkamtibmas itulah yang kami fokuskan,” tutupnya. (AH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *