Views: 407
KAMPAR, JAPOS.CO – Aktivitas bisnis atau usaha yang menggangu kenyamanan masyarakat dan kesehatan manusia, seharusnya pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar segera menyikapi keluhan warga, apalagi usaha tersebut tidak ada izin. Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir Ganda Mora MSi kepada wartawan, Jumat (9/6/23).
“Seharusnya pihak Pemda menyikapi keluhan masyarakat, Pemda harus menertibkan sebab tidak memiliki izin , kalau tidak masyarakat bisa curiga ada oknum Pemda yang menjadi beking atau terima setoran,” terang Ganda.
“Kalau tak ada izin , ya harus di tertibkan, sebab selain mengakibatkan kerugian daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah juga menyebabkan gangguan lingkungan yaitu suara bising yang mengganggu warga sekitarnya,” lanjutnya.
Kata Ganda, instansi pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang berwenang melakukan penertiban”Dinas perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP.
“Setiap usaha ilegal tidak ada dasar untuk membayar pajak, sehingga pembiaran atas usaha ilegal yang akan mengakibatkan pajak tidak dibayar, dugaan ada oknum yang membeking sehingga usaha tetap jalan namun tidak ada kewajiban pajak,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kehadiran bisnis penakaran sarang burung walet disimpang Robert Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung diduga menimbulkan keresahan warga.
Sementara, pemilik bisnis tersebut justru membesarkan volume putaran kaset bernada burung walet setelah bisnis ilegalnya diberitakan .Akibat polusi suara tersebut masyarakat menahan suara bising hingga bertahun-tahun lamanya.
Seperti diketahui, bangunan penakaran bisnis sarang burung walet yang ada disekitar Tapung (Tapung Raya)Kabupaten Kampar Riau diduga tidak memiliki izin, termasuk ruko toko Sentosa Mabel sekaligus bisnis penakaran sarang burung walet yang terletak di simpang Robert Desa Sumber Makmur.(dh)