Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kadisdik KBB: PPDB Tahun ini Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

×

Kadisdik KBB: PPDB Tahun ini Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

Sebarkan artikel ini

Views: 309

BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahuan Ajaran 2023 – 2024 Kabupaten Bandung Barat, dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Dendih diwakili Kapala Bidang SMP Edy Safrudin mengatakan ada beberapa jalur  pilihan yang  diambil anak didik ketika melanjutkan ke tingkat SMP. Namun harus menempuh jalur resmi dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.

“Adapun sistim PPDB dengan cara online. Sistem online ini merupakan cara lebih transparan karena bisa  dipantau umum,” ujar Edy Safrudin diruang kerjanya, Rabu (7/6/2023).

PPDB dapat dilakukan pilihan melalui jalur zonasi,  afirmasi, prestasi atau perpindahan tugas. Semua jalur itu, salah satunya bisa dipilih namun tetap menempuh jalur resmi berdasarkan Instruksi Peraturan Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan tentang PPDB yang sudah disosialisasiakan ke setiap sekolah.

Kepala Bidang SMP Disdik KBB, Edy Syafrudin menambahkan kuota PPDB pada tahun ajaran 2023 untuk  SMP Negeri se-KBB seluruh jalur sebanyak 9.800 peserta didik untuk 67 sekolah.

Menurutnya, mekanisme PPDB kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, mekanisme pelaksanan PPDB  seluruh jalur diselenggarakan secara serempak.

“Berdasarkan dengan instruksi  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia pelaksanaan PPDB tahun ajaran tahun ini dibagi dua tahap yakni Tahap satu untuk jalur afirmasi, tahap dua jalur zonasi, prestasi dan kepindahan orang tua,” jelasnya.

Edy menuturkan tahapan PPDB dimulai yaitu tahap 1 dilaksanakan pada 19-23 Juni 2023, pengumuman hasilnya 24 Juni 2023. Sedangkan tahap 2 pada 26 Juni-5 Juli 2023, pengumuman 7 Juli 2023.

“Persentase kelulusan adalah sebesar 50 persen untuk Jalur Zonasi, 20 persen afirmasi, 25  persen untuk  prestasi (akademik dan non akademik)  dan jalur kepindahan orang tua 5 persen,” tandasnya. (DEMAK GULTOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *