Views: 347
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polisi Resort Siak hadang pemilik lahan dan ratusan massa Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Riau yang sedang mendatangi lokasi kebun sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (7/6/2023).
Terlihat anggota Polres Siak berdiri di pintu masuk kebun milik masyarakat yang bernama M.Dasrin menghadang M.Dasrin bersama ratusan massa Lembaga Laskar Melayu (LLMB) ingin masuk ke perkebunan tersebut.
Adapun tujuan mereka datang untuk melihat kondisi kebun milik pembina LLMB itu yang sedang bersengketa dengan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).
Namun, kedatangan massa LLMB mendapat hadangan dari pihak kepolisian di depan pintu gerbang kebun.
Pintu gerbang masuk ke kebun milik M Dasrin dijaga ketat dengan menempatkan beberapa unit mobil Sabara di pintu gerbang supaya massa tidak dapat masuk.
Seperti diketahui, lahan tersebut disengketakan oleh PT DSI dengan PT Karya Dayun. Tapi, di lahan tersebut terdapat kebun warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM).
Hingga berita diturunkan, saat ini massa LLMB dan pihak kepolisian sedang melakukan negosiasi.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum M Dasrin Daud Pasaribu SH kepada Japso.co menyampaikan bahwa pihak Kepolisian tidak berhak untuk menghalangi pemilik lahan masuk keareal perkebunan miliknya karena bidang tanah yang berdiri portal tersebut serta seluruh kebun yg ada masih sah milik M.Dasrin dan sertifikatnya belum dibatalkan.
“Jadi tindakan Kepolisian yang melarang tersebut tidak di benarkan, itu termasuk melanggar Ham,” jelas Daud.
“Jika Polres Siak masih menghalangi pemilik lahan memasuki lahannya dan menghalangi pemilik lahan untuk memanen buah sawitanya maka Polres Siak jelas berpihak kepada PT.DSI dan itu tidak di benarkan,” tambah Daud.
“Saya tegaskan sekali lagi lahan itu masih sah milik M.Dasrin,” tutupnya.(AH)