Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Pelayanan SPBU Kota Mukomuko Diambil Alih PT Pertamina Persero Berdampak Pada Pedagang Ketengan

×

Pelayanan SPBU Kota Mukomuko Diambil Alih PT Pertamina Persero Berdampak Pada Pedagang Ketengan

Sebarkan artikel ini

Views: 412

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sejak PT Pertamina mengambil alih pelayanan pengelolaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24 383 22.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan demikian ada perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat umum sehingga mengakibatkan dampak terhadap para pedagang ketengan. Selama ini, masyarakat bebas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) baik motor, mobil, hingga pengguna jerigen.

SPBU yang berada di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko ini, biasanya lebih banyak tutup dibandingkan buka dikarenakan sering terjadi kehabisan minyak.

Sejak Pelayanan SPBU yang berada di Kelurahan Bandaratu , Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu itu diambil alih PT. Pertamina, sistem pelayanan berubah. SPBU tidak lagi melayani pembeli dengan menggunakan jerigen. Kecuali dengan syarat tertentu serta pada pihak-pihak tertentu.

Dengan adanya sistim pelayanan tersebut otomatis para pedagang eceran di daerah itu akan gulung tikar dan di sinyalir akan mematikan perekonomian para pedagang kecil yang selama ini menjadi mata pencaharian masyarakat kecil pasalnya, para pedagang eceran tidak lagi bisa mendapatkan pelayanan pembelian seperti biasanya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Mikro (Disperindagkop UMKM) Nurdiana, SE, M.AP, Senin (5/6).

Disampaikan Nurdiana, pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Mereka mengeluh tidak bisa membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen. Sehingga tidak bisa jual eceran. Dampak lebih luas, para pedagang ketengan tidak lagi pemasukan dari hasil berjualan minyak eceran yang selama ini dirasakan.

”Terkait banyak keluhan dari masyarakat, saya langsung berkoordinasi dengan pihak Pertamina,” kata Nurdiana,

Alhasil, SPBU ini tetap melayani pembeli yang menggunakan jerigen, untuk pihak tertentu. Diantaranya nelayan, petani, dan pelaku industri rumah tangga dengan syaratnya mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari dinas/instansi terkait.

Untuk nelayan, rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Perikanan, untuk industri rumah tangga, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Disperindag-kop. Dan untuk petani, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Pertanian.

”Industri rumah tangga contohnya pembuat tahu. Petani beli BBM untuk traktor. Mereka boleh beli BBM menggunakan jerigen. Dengan catatan ada surat rekomendasi,” tambah Nurdiana.

Bagaimana dengan kebutuhan BBM masyarakat secara umum? Nurdiana mengatakan, di Mukomuko sudah banyak Pertama Shop. “Hampir di setiap kecamatan ada Pertashop. Kadang satu kecamatan terdapat lebih dari 2 Pertashop. Dengan danya Pertashop akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan BBM,” imbuh Nurdiana.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *