Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Andar Situmorang: Basmi Mafia Peradilan di PN Jaktim, 30 Tahun Perkara Eksekusi Digelapkan

×

Andar Situmorang: Basmi Mafia Peradilan di PN Jaktim, 30 Tahun Perkara Eksekusi Digelapkan

Sebarkan artikel ini

Views: 266

JAKARTA, JAPOS.CO – Andar Situmorang SH Selaku Kuasa Hukum PT Kosgoro Tour And Travel Srvice kembali memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melaksanakan eksekusi pengosongan untuk dilaksanaan lelang eksekusi atas objek barang sita jaminan No.16/CB/1992 Jo No 224/PDt.G/1991 PN.Jkt Tim Jo Put 470/Pdt.G/1992/PT.DKI Jo Put MA No. /K/Pdt/1994.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Andar, sebelumnya sudah mengirimkan permohonan dan ini merupakan yang ke 5 kalinya, yang kenyataanya 30 Tahun dipeti eskan Pengadilan, ini diduga oknum mafia peradilan kolusi jahat dengan termohon eksekusi.

Seperti diketahui, bahwa dalam amar putusan disebutkan bahwa guna menjamin dan melindungi kepentingan hukum pemohon eksekusi terhadap putusan tersebut, pengembalian uang kepada Penggugat/ pemohon eksekuis sebesar Rp 875.000; kewajiban tergugat atau termohon eksekusi kepada ketua PN Jakrta Timur.

Menyatakan memohon Pengadilan agar segera melaksanakan eksekusi pengosongan untuk segera dilaksanakan lelang eksekusi kepada termohon lelang eksekusi pihak yang menguasai fisik atas bidang tanah dan bangunan yang terletak diatas termasuk  toko material Murah dan Baik berikut segala isinya dahulu dikenal jalan Raya Bekasi Kilometer 25 Kampung Gempol  Rt 001 RW 01 Jakarta Timur.

Melaksnakan eksekusi lelang terhadap barang-barang yang telah disita yakni terhadap bidang tanah dan bangunan  yang terletak tersebut diatas termasuk toko material murah dan baik berikut isinya.

“Saya Andar Situmorang menjadi korban mafia peradilan sejak tahun 1994 perakara itu ingkrah, sudah dimohonkan untuk pengosongan eksekusi objek perkara tetapi PN Jakarta Timur telah masuk melalui mafia peradilan, perkaranya digelapkan hingga saat ini,” ungkapnya, Minggu (4/6).

“Saya sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan dan mengirimkan tembusan ke Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan agar memerintahkan Ketua PN Jaktim melakukan eksekusi pengosongan atas tanah tersebut,” tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *