Views: 242
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Ribuan petani mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (25/5). Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Koordinator Lapangan Aksi, Yosep Nurhidayat mengatakan, pihaknya bersama ribuan warga Pangandaran, menuntut sejumlah hal. Pertama terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran sekira lima hari lalu. “Terjadi penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, maka kami menuntut atas pelaporan petani yang disampaikan kepada aparat Kepolisian supaya ditindaklanjuti oleh Polres Pangandaran,” kata Yosep setelah aksi tersebut.
Yosep menambahkan, untuk selanjutnya dalam upaya proses penegakan hukum pihaknya bersama DPRD Kabupaten Pangandaran sudah menyepakati sesuai isi pernyataan dan tuntutan. “Kemudian kami dengan DPRD berikut Kapolres akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutannya, sehingga DPRD Pangandaran akan mengawal bersama-sama terkait apa yang menjadi bahan laporan ke pihak Kepolisian,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya sekarang tinggal menunggu sejauh mana proses penyidikan terkait penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Wonoharjo. “Penanganan korban penganiayaan dan pengrusakan terutama kepada Bapak Engkos dan Tukimin itu harus jelas karena itu jelas pidana murni sehingga proses ini harus segera dilakukan penegakan hukum, apalagi pelaku orang-orang yang melakukan itu sudah teridentifikasi,” katanya.
Menurut Yosep, beberapa orang sudah ada yang menyampaikan barang bukti. Kemudian barang bukti yang ia terima dari warga terkait pelaku dan barang bukti yang dirusak. “Dasarnya kenapa terjadi penganiayaan dan pengrusakan? Di wilayah tersebut terjadi sengketa Agraria atau konflik pertanahan,” ujarnya.
Yosep menyebutkan, konflik agraria yang tidak ujung selesai dari tahun 2010 sampai sekarang, sehingga sudah belasan tahun. Di Desa Wonoharjo sudah berulang kali ada upaya kriminalisasi, intimidasi, kekerasan sampai penggusuran yang tidak ada upaya penyelesaian. “Kami menuntut kepada DPRD membuat tim terpadu untuk segera menerbitkan peraturan
daerah atau Perda terkait tentang pertanahan dan pendayagunaan pemanfaatan tanah terlantar,” ujar Yosep.
Sementara menanggapi aksi peserta demo, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan, terkait pembentukan Perda pihaknya akan segera melakukan pembahasan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). “Selain bisa menjadi penyelesaian konflik agraria, diharapkan Perda ini juga bisa menjadi dasar hukum, setidaknya ada 24 titik sengketa lahan di Pangandaran dan itu harus menjadi perhatian khusus. Lokasinya ada di Pangandaran, Parigi, Cimerak dan lain-lain. Tanah tersebut, mayoritas merupakan tanah negara yang beralih fungsi dari HGu ke HGB, seperti yang dulu dikelola oleh PT Startras. Kemudian di Cikencreng dan yang Cibenda,” pungkasnya. (Mamay)