Views: 265
BANJAR, JAPOS.CO – Asisten Umum, Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar, Hj Nursaadah resmi menjabat Penjabat Sekretaris (Pj Sekda) Kota Banjar menggantikan H Ade Setiana yang memilih mengundurkan diri. Pelantikan dan pengambilan sumpah Nursaadah dengan jabatan baru sebagai Pj Sekda Kota Banjar itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, Jumat 26 Mei 2023.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekda Kota Banjar, H Ade Setiana yang memiliki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama pada Setda Kota Banjar, sempat dilantik oleh Wali Kota Banjar sebagai Pj Sekda Kota Banjar di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, Kamis, (4/5).
Namun selanjutnya mencuat permasalahan rangkap jabatan Ade Setiana tersebut, sampai sejumlah warga mewacanakan rencana melakukan gugatan PTUN. Hal itu pun sampai dibahas di Gedung DPRD Kota Banjar.
Terlepas dugaan permasalahan yang berpotensi memanas tersebut, H. Ade Setiana memilih mengundurkan diri dari jabatan Pj Sekda Kota Banjar. Wali Kota Banjar pun menerima pengunduran diri tersebut. Disebutkan Hj. Ade Uu, H. Ade Setiana ingin fokus menjadi dosen sampai meraih gelar profesor. “Saya doakan Pak H Ade Setiana meraih gelar profesor sesuai cita-citanya. Terkait dilantiknya Bu Nursaadah menjadi Pj Sekda Kota Banjar, itu untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Sekda Banjar,” ujarnya.
Menurut Wali Kota Banjar, pelantikan Pj Sekda Kota Banjar, Nursaadah sekarang ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengajuan calon Pj Sekda Kota Banjar ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Setelah dari Provinsi Jabar turun, saat ini Pj dilantik dan diambil sumpah. Saya berharap yang sudah baik, dilanjutkan Pj baru. Termasuk rencana seleksi open bidding itu,” ujarnya.
Nursaadah sendiri menyatakan kesiapan melanjutkan program Pj Sekda lama (Ade Setiana). “Saya diperkirakan menjabat Pj Sekda selama tiga bulan. Doakan saja berhasil mengantarkan sampai terpilihnya Sekda Kota Banjar definitif hasil open biding nanti,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, saat mendampingi Ade Setiana membenarkan alasan pengunduran diri Ade Setiana dari Pj Sekda karena ingin fokus menjadi dosen. “Pengunduran diri Pak Ade Setiana atas keinginnya untuk menjadi dosen,” ujarnya.
Wali Kota Banjar Bereaksi
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun japos.co, sehari setelah kritikan Eksponen Forum Peningkatan Status Kotif Banjar (Eks-FPSKB) terhadap pelantikan Mantan Sekda Kota Banjar, H. Ade Setiana yang baru merangkap Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama dan Penjabat Sekda Kota Banjar, membuat Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih langsung bereaksi.
Tepatnya, setelah Eks-FPSKB didampingi seorang praktisi hukum audiensi ke DPRD Kota Banjar dan mewacanakan rencana melakukan gugatan ke PTUN, Kamis 11 Mei 2023. Disela-sela peninjauan Jumpa Hati, Wali Kota Banjar menyebutkan seharusnya saat ada yang memiliki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama di Kota Banjar itu bergembira. “Seharusnya bergembira dan memberikan selamat kepada beliau (H Ade Setiana). Se-Indonesia yang lulus seleksi dan terpilih dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama sebanyak 11 orang. Termasuk dua orang diantaranya di Jabar yaitu seorang dari Pemkot Banjar, Pak Ade Setiana,” kata Hj. Ade Uu sambil menunjuk-nunjukkan jarinya tampak kesal.
Dengan suara keras sedikit emosi, Wali Kota Banjar memastikan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan H. Ade Setiana yang mengisi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama dan Penjabat Sekda Kota Banjar penuh kehati-hatian. “Ibu sebentar lagi tak menjabat Wali Kota Banjar, pasti ada kehati-hatian dan menginginkan yang terbaik untuk Banjar,” ujarnya.
Wali Kota Banjar menegaskan, pelantikan itu semuanya tak ada kepentingan apa pun. “Ibu tidak ada kepentingan apa pun, baik itu kepentingan golongan maupun kepentingan individual. Adapun kepentingan Ibu itu, hanya untuk kepentingan Pemerintah Kota Banjar dan masyarakat Kota Banjar saja,” tegas Hj. Ade Uu.
Terkait masalah mantan Sekda Kota Banjar yang dilantik lagi menjadi Penjabat Sekda Kota Banjar, kata Hj. Ade Uu, hal itu adalah kewenangan Wali Kota Banjar. “Pelantikan Pj (Sekda Kota Banjar) itu hak prerogatif Ibu (Wali Kota). Tetapi itu juga tidak semrawut, tidak asal. Tentunya dengan segala pertimbangan sesuai perundang-undangan yang berlaku, juga dipilihnya PJ itu merupakan hasil (Shalat) Istikharah,” katany.
Wali Kota Banjar menyebutkan, proses pemilihan calon Penjabat Sekda Kota Banjar itu sudah melalui beberapa yang dipertimbangkan. “Misal, ada yang bagus tetapi suaminya sakit, jadi kasihan jika dijadikan Pj. Akhirnya, tersisa seorang yaitu beliau (Ade Setiana). Tapi, apakah ini dibolehkan. Selanjutnya, dilaporkan ke (pemerintah) provinsi. Kalau itu diluar aturan, pasti ditolak provinsi. Kenyataanya itu diterima,” ujarnya.
Menurutnya, pelantikan itu sudah sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permenpan Nomor 45 Tahun 2020. “Penjabat Sekda itu sementara, sampai ada sekda definitif hasil open bidding. Dipilihnya Pj (Ade Setiana) ini sebagai upaya memberi kesempatan kepada yang lain agar mengikuti open bidding,” pungkas Hj. Ade Uu.
Harta Kekayaan Ade Setiana
Harta kekayaan Ade Setiana dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal tersebut terlihat dari data yang tercantum di LHKPN KPK. Data harta kekayaan Ade Setiana yang ditampilkan adalah saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekda Kota Banjar. Tanggal lapor di LHKPN tertera setiap tanggal 31 Desember setiap tahunnya.
Rincian kekayaannya tersebut meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp 822.000.000 tanah seluas 4518 meter persegi di Kabupaten Ciamis, warisan Rp 85.000.000. Tanah seluas 1123 meter persegi di Kota Banjar, hasil sendiri Rp. 45.000.000. Tanah seluas 32 meter persegi di Kota Banjar, hasil sendiri Rp 15.000.000. Tanah seluas 211 meter persegi di Kota Banjar, hasil sendiri Rp 60.000.000. Tanah dan bangunan seluas 352 meter persegi/60 meter persegi di Kota Banjar, hasil sendiri Rp 75.000.000. Tanah dan bangunan seluas 412 meter persegi/70 meter persegi di Kota Banjar, hasil sendiri Rp 192.000.000. Tanah seluas 4577 meter persegi di Kabupaten Ciamis, warisan Rp 115.000.000. Tanah seluas 2887 m2 di Kabupaten Ciamis, hasil sendiri Rp 60.000.000. Tanah dan bangunan seluas 36 meter persegi/36 meter persegi di Kota Banjar, hasil sendiri Rp 175.000.000.
Alat Transportasi dan Mesin Rp 35.300.000. Motor Honda Vario Techno tahun 2010, Hasil Sendiri Rp 4.300.000. Motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2014, hasil sendiri Rp 31.000.000.
Harta Bergerak Lainnya Rp 53.475.000. Surat Berharga (Tidak Ada). Kas dan Setara Kas Rp 36.725.272. Harta Lainnya (Tidak Ada). Hutang Rp 104.077.841. Total Harta Kekayaan (II-III). Total harta kekayaan Ade Setiana yakni sub total Rp 947.500.272 dikurangi hutang Rp 104.077.841 adalah Rp 843.422.431. (Mamay)