Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Program Bantuan BSPS adalah Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

×

Program Bantuan BSPS adalah Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sebarkan artikel ini

Views: 220

CIAMIS, JAPOS.CO – Selain program RUTILAHU atau Rumah Tinggal Layak Huni dari APBD yang ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, ada pula Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas DPRKPLH Kabupaten Ciamis. Dr. H. Taufik Gumelar, S.T.,MM melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi, S.T. Menurutnya, Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya.

Program BSPS ini, adalah bantuan dari Kementrian PUPR yang disalurkan untuk masyarakat dengan metode Padat Karya Tunai (PKT). “Untuk itu, perlu upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat secara swadaya. Jumlah bantuan program BSPS ini Rp 20 juta per unit,” ungkapnya kepada japos.co Rabu (31/5).

Dari Rp 20 juta itu, jelas Aris, Rp 17,5 juta untuk membeli bahan bangunan atau material, dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja. Namun, wajib diketahui warga Kabupaten Ciamis, kriteria rumah layak huni menurut kementerian PUPR itu ada tiga unsur. “Maka, jika tidak memenuhi ketiga unsur tersebut, baru bisa dikatakan tidak layak huni. Ketiga unsur tersebut diantaranya adalah keselamatan bangunan yang bisa dicirikan ada atau tidaknya struktur dari bangunan tersebut. Misalkan, pondasinya aman atau tidak, ada kolom dan slupnya atau tidak dan kerangka atapnya seperti apa. Kesehatan Penghuninya diantaranya yaitu harus ada sanitasi, kamar mandi di dalam rumah, karena di luar tidak sehat, ada septic tank, dan ada cahaya atau udara sertak kecukupan lahan, “ jelasnya.

Untuk kecukupan lahan, tandas Aris, dikembalikan kepada kepemilikan lahan. Kalau berdasarkan aturan lama itu sembilan meter persegi, direvisi dengan aturan baru, satu orang itu 7,2 meter persegi. “Kalau dalam satu keluarga itu ada empat orang, maka tipe rumah 30 itu sudah layak. Nah, jika tidak memenuhi ketidak unsur tersebut maka bisa dikatakan rumah tidak layak huni. Namun ada lagi syarat mutlak dari pusat yang wajib diketahui, yaitu untuk mendapatkan bantuan program BSPS itu harus tanah milik sendiri. Jadi jika tanahnya bukan milik sendiri, atau tanah milik orang lain, tanah keluarga yang belum diwariskan, maka tidak bisa mendapatkan program BSPS,” tandasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *