Views: 198
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Konferensi PWI Bukittinggi pada tanggal 18 Maret 2023 tabrak Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, dan berujung ke Dewan Kehormatan (DK).
DK memberikan kesimpulan atas pengaduan wartawan Bukittinggi (25/05) yang diterima Ketua DK, Zul Effendi, Edi Jarot, dan Mahmudsyah.
Laporan pengaduaan wartawan Bukittinggi sebanyak 9 lembar halaman, dilengkapi tatib kenferensi, laporan keuangan penggurus cuma satu lembar selama menjabat 3 tahun.
Pengaduan anggota Muda dan Biasa mengritisi SK yang dikeluarkan Pengurus PWI gegabah, pasalnya dalam surat pengaduan yang ditandatangani 10 orang anggota muda dan Biasa, telah mengurai secara detail pasal per pasal yang ditabrak.
Dijelaskan ke DK PWI Sumbar, seperti, Wartawan RRI yang udah pensiun, Zulkifli pemegang kartu biasa, tapi setelah 7 tahun pensiun tidak pernah bergabung dengan media untuk menjalankan tugas jurnalisnya.
Penegasan,PRT pasal 7 ayat 1, keanggotaaan “gugur” tidak melakukan kegiatan Jurnalistik lebih dari 1 tahun.
Sanksi buat Zulkifli Cong, penegasan pasal 4 ayat 1, menjatuhkan sanksi organisasi dengan kesalahan yabg terjadi:
a. Kode Etik dan prilaku wartawan
b. Pelanggaran PD dan PRT PWI.
c. Tidak melaksanakan profesi wartawan pada perusahaan Pers yg berbadan hukum.
“Sangat miris dan prihatin jika UU Pers no 40 Thn 1999, ditabrak, mestinya terapkan, sementara wartawan kitab payung hukumnya UU Pers No 40 /1999,” urai wartawan pada pengaduan tertulis ke DK.
“Kalaupun diakui pemilik kartu biasa si Zulkifli pensiun RRI, hanya boleh dikategorikan anggota Luar Biasa, dan usianya sudah Zulkifli (70thn) sehingga Anggota Luar Biasa tidak ada hak pilih (nya, hanya sekedar menghadiri saja silahkan, penegasan, Pasal 7 ayat 3. Dan pasal 10 ayat 2 (tidak berhak memilih atau tidak ada hak suaranya),” ungkapnya.
DK sudah tindaklanjuti surat pengaduan kawan-kawan dari Bukittinggi dengan melaksanakan pleno lengkap DKP dan Pengurus Harian PWI Sumbar, Sabtu, 27 Mei 2023.
Setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi, DK memutuskan pengaduan masalah konferensi PWI Bukittinggi kewenangan Pengurus Harian menyelesaikannya, mengutip pesan singkat yang dikirim DK melalui Whatsappnya kepada wartawan.
Terkesan PWI Propinsi Sumbar paksakan melakykan pelantikan dengan mengenyampingkan UU, Pers No 40 Thn 1999, dengan kebijakan nya, ulas wartawan anggota muda dan biasa yang sempat melaporkan kusruh yang terjadi.
Yusrizal Karana S, Pd, M, SI, menilai yakin PWI Bukittinggi akan vakum untuk 3 tahun kedepan karena tidak legitimasi. (Yet).