Views: 234
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs H Anwar Sadat, M. Ag mengikuti Rapat Pembahasan terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjabbar dengan Kabupaten Tanjab Timur yang digelar oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut digelar di gedung H lantai III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Jakarta, rabu (31/05/23).
Usai rapat, Bupati Anwar Sadat menyampaikan kepada awak media, bahwa pertemuan tersebut guna menegaskan lagi kesepakatan yang pernah dibuat antara kedua Kabupaten tertanggal 19 Mei 2021 sah telah dibatalkan.
“Rapat tadi berjalan cukup alot, kita sangat bersikukuh tetap mempertahankan apa yang menjadi wilayah kita yang sudah berjalan puluhan tahun itu adalah merupakan wilayah kita (Tanjabbar),” jelasnya
Kesepakatan yang dibuat hari ini demi menjaga kondusifitas daerah masing-masing menjelang Pemilu Tahun 2024 nanti, oleh karena itu forum rapat sepakat menunda pembahasan batas daerah tersebut.
Lanjutnya, “Pada intinya kita sangat menginginkan Pemerintah Provinsi Jambi dan Dirjen Adwil, dalam penyelesaian ini untuk tetap mengacu pada Kesepakatan TPBD tahun 2013 yang telah disepakati Pemerintah kedua Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” papar Bupati Anwar Sadat.
Adapun hasil Rapat Pembahasan Batas Daerah Kabupaten Tanjabbar dengan Kabupaten Tanjab Timur, sebagai berikut:
Dari hasil rapat tersebut, Gubernur Jambi, Bupati Tanjabbar dan Bupati Tanjab Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh ke dua Bupati yakni Bupati Tanjabbar, dan Bupati Tanjab Timur, PJ Gubernur Jambi, serta Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.
Selain itu, Gubernur Jambi, Bupati Tanjabbar dan Bupati Tanjab Timur juga sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, lebih lanjut penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya Tahun 2024.
Dan rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa RT/RW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Para pihak terkait juga menyepakati untuk mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RT/RW Kabupaten Tanjabbar sesuai dengan RT/RW Provinsi Jambi.
Hadir dalam rapat tersebut, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Drs. Wardani, M.Ap, Gubernur Jambi didampingi Karo Pem, Karo Hukum, Karo Adpim, Bupati Tanjab Tim, dan Ketua DPRD, Bupati Tanjabbar, dan Ketua DPRD, Asisten 1 Setda Tanjabbar, serta Plt. Kabag Tapem Setda Kabupaten Tanjabbar. (Tenk/Kominfo -Tjb)