Views: 205
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan seorang supervisor PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT.PPLI) inisial RZ jadi tersangka tewasnya tiga pekerja di dalam kontainer limbah.
Peristiwa tewasnya pekerja di CMTF Balam Gs wilayah Pertamina Hulu Rokan (PHR) Rokan Hilir (Rohil) menjadi perhatian publik, dimana tiga orang karyawan PT.PLPI merupakan mitra kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninggal dunia tenggelam di tangki air limbah pada Jumat (24/2/2023).
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan satu orang Karyawan PT.PPLI sebagai Supervisor inisisl RZ sudah menjadi tersangka dan sudah di tahan..Selasa (29-5-2023).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau Sipervisor PT PPLI. Inisialnya RZ atas kelalaiannya dalam pengawasan kepada pekerja di lapangan yang menyebabkan tiga orang pekerja tewas didalam tempat penampungan limbah” sebut Asep
“RZ sebagai Supervisor tidak menjalankan SOP dalam bekerja, seharusnya memastikan semua pekerja ketika jam istirahat betul- betul istirahat, ketika bekerja utamakan keselamatan, sekali lagi ini kelalaian.” Tambahnya.
Pasal yang disangkakan terhadap RZ pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain meniggsl dunia dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(AH)