Views: 254
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah melakukan penertiban berskala besar di ibu kota Kabupaten Mukomuko tepatnya berkisar di Kecamatan Kota Mukomuko. Dimana penertiban yang di lakoni Satpol-PP itu diantaranya adalah, jarah tempat panti pijat, tempat hiburan malam, seperti tempat Karaoke yang dianggap tidak sesuai dengan aturan pemerintah serta aturan kearifan lokal sehingga diduga mengganggu kenyamanan masyarakat umum di wilayah sekitar.
Satpol-PP Kabupaten Mukomuko saat ini sudah mulai bergerilya ke kecamatan lain yang tersebar di Kabupaten Mukomuko salah satunya di Kecamatan Ipuh Mukomuko Selatan, Kabupaten Mukomuko. Satpol-PP juga melakukan tugas yang sama seperti halnya yang di lakukan di Ibu Kota Kabupaten Mukomuko.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Suryanto pada Japos.co mengatakan sejak kemaren malam (Red Kamis) (24/5/2023) hingga hari ini Jum’at (25/6) siang kita telah melakukan upaya penertiban di Kecamatan Ipuh terkait isu maraknya tempat perbuatan asusila, tidak hanya penertiban Pelayanan Hotel, panti pijat serta di sepanjang Pantai dan juga bisa berinteraksi dengan masyarakat setempat.
“Setalah melakukan penertiban pada malam hari Satpol-PP mel anjutkan pada siang hari, guna untuk melakukan sosialisasi penertiban hewan ternak terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko,” kata Suryanto.
“Kita berharap kedepannya penertiban pelayanan panti pijat, pelayanan hotel yang dapat merusak lingkungan, baik masyarakat tertentu maupun dikalangan anak di bawah umur yang bisa merusak mental dan karakternya,” imbuh Suryanto.(JPR)