Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Tahan 3 Tersangka Terkait Tewasnya Pekerja di Pertamina Hulu Rokan

×

Polda Riau Tahan 3 Tersangka Terkait Tewasnya Pekerja di Pertamina Hulu Rokan

Sebarkan artikel ini

Views: 286

PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditreskrimum Polda Riau menetapkan tiga orang tersangka terkait tewasnya pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Siak Januari lalu. Ketiganya adalah BC, OF dan AF.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami telah menetapkan tiga tersangka di kasus kecelakaan kerja di PHR. Tiga orang tersangka itu berinisial BC, OF dan AF,” ujar Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Kamis (25/5/2023).

Asep menyebut BC bekerja sebagai drillir, OF sebagai floorman dan AF sebagai tool pusher. Mereka jadi tersangka dan kita lakukan penahanan karena tak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Korban Derickson Siregar meninggal dunia dikarenakan besi FOSV yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock sehingga FOSV terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan korban Derickson Siregar.

Insiden tersebut terjadi karena giat memindahkan seling airhouist dari luar monkeyboard kedalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist. Adapun penggunaan FOSV tidak diperbolehkan sebagai pemberat, FOSV digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.

Dalam kegiatan Nipple down WPF (kegiatan menurunkan meja kerja) dilakukan oleh Driller, Floorman, Detickman dan Toolpusher sebagai pengawas pekerjaan, sebagai mana diatur didalam Plant Of Action, dan juga pada saat adanya pengangkatan di menara rig tidak diperbolehkan ada pekerja yg berada didalam WPF/ Meja Kerja dan hal tersebut diatur dalam Upstream Job Safety Analysis.

Pada saat kegiatan berlangsung, sdr Bayu Cherly Wibisono selaku Driller menyuruh sdr Octa Fiandri (Floorman) untuk memasangkan FOSV ke Shurlock Hook dengan tujuan sebagai pemberat agar seling dapat turun, yang seharusnya untuk mengatur seling tersebut ada Derickman yang berada di monkeyboard untuk membantu giat pengangkatan atau penurunan di menara rig.

Bayu Cherly Wibisono tetap melakukan pekerjaan meski tanpa Derickman yang dijabat oleh Andri Sucipto dan menggantikan peran Derickman dengan FOSV sebagai pemberat, dan ketika menganggkat FOSV keatas Bayu Cherli Wibisono tetap mengoperasikan air hoist meski korban Derickson Siregar masih berada di WPF/ meja kerja, dan Afridal selaku Toolpusher tidak menghentikan kegiatan tersebut meski tidak sesuai dengan Plan of action atau Upstream Job Safety Analysis. korban Derickson Siregar jatuh tertimpa FOSV saat masih berada di meja kerja, dan atas fakta fakta tersebut diatas, maka Bayu Cherly Wibisono, Octa Fiandri dan Afridal telah lalai melakukan pekerjaannya dan menyebabkan korban Derickson Siregar meninggal dunia,” ungkap Asep.

Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 359 KUHP,” imbuh Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya.

Kombes Nandang Mukmim Wijaya Kabid humas Polda Riau  mengatakan insiden kecelakaan kerja itu terjadi, Rabu (18/1/2023). Saat kejadian korban berangkat bersama rekannya ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *