Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Pelimpahan 5 Pelaku Narkoba ke Kejaksaan Mukomuko Memasuki Tahap 1

×

Pelimpahan 5 Pelaku Narkoba ke Kejaksaan Mukomuko Memasuki Tahap 1

Sebarkan artikel ini

Views: 194

MUKOKMUKO, JAPOS.CO – Pasca penangkapan terduga tindak pidana Narkotika terhadap 5 orang pelaku di wilayah hukum Polres Mukomuko Polda Bengkulu Kabupaten Mukomuko, pekan lalu masih dalam proses penyidikan, dimana ke 5 tersangka pelaku pengguna narkoba itu masih ada diantaranya berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH dikonfirmasi Selasa (23/5) 2023 mengatakan akan tetap lakukan proses hukum nya meskipun ada perlakuan khusus terhadap pelaku dibawah umur.

“Proses hukum akan kita upayakan secepatnya, saat ini pelimpahan proses hukum sudah masuk tahap 1(Satu) ke kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Tinggal menunggu informasi hasil pemeriksaan dari kejaksaan,” ujar Nuswanto.

Disinggung soal salah seorang tersangka yang masih berstatus pelajar yang notabene nya bulan depan akan mengikuti ujian sekolah. Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH menjelaskan,” nanti kita akan tetap fasilitasi bagaiman prosesnya nanti, akan kita Komunikasikan terhadap sekolah, kita menunggu dari pihak sekolah,” papar Kapolres.

“Yang jelas untuk proses hukum ada perlakuan khusus bagi tersangka yang masih dibawah umur dengan proses hukum terhadap pelaku yang sudah dewasa namun demikian kita akan tetap melakukan pembinaan terhadap 5 orang tersangka,” lanjutnya.

AKBP Nuswanto juga mengatakan,”terkait dengan orang tua ke 5 orang tersangka belum ada yang menemui kita dengan tujuan meminta proses hukum untuk dipertimbangkan maupun dari pihak sekolah.

“Dari 5 orang tersangka ada yang pemakai, ada juga merupakan pengedar dengan cara mengambil barang dari seseorang dengan kemudian di jual pada yang lain dengan istilah Cari Ujung (UJ), bisa berupa uang bisa juga berupa barang untuk dipakai,” tandasnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *