Views: 169
WAY KANAN, JAPOS.CO – PenggantIan antar waktu (PAW) Zainal Yufiter resmi di lantik dan mengambil Sumpah jabatan sebagai Kepala Kampung (Kakam) Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan oleh Bupati way kanan Raden Adipati, di ruang utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Rabu (24/5/2023).
Atas nama Pemkab Way Kanan Bupati ucapkan selamat pada Zainal Jufiter sebagai kakam Negeri Sungkai kecamatan Gunung labuhan yang baru di lantik dari penggantian Antar waktu (PAW).
Adipati mengingatkan pada Zainal Yufiter bahwa pada pasal 10 huruf G peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018, bahwa ada peranan Camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kampung. sehingga Kakam tidak boleh menyalah gunakan kewenangan untuk diri sendiri.
Lanjut Bupati, Dalam peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 sebagai manan telah di ubah dengan Nomor 17 tahun 2017, bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kakam tidak boleh serta merta di sapu bersih, walau pimpinan pucuk ada di kampung, tetapi tetap ada kan konsulidasi yang baik sehingga mendapat rekomendasi dari Camat.
Sementara Camat Gunung Labuhan Syaidan SE Pelantikan tersebut atas dasar hasil PAW pasca wafatnya Armizi kakam dua periode Kampung Negeri Sungkai.
“Zaenal Yufiter dilantik sebagai kakam Negeri Sungkai dan dia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kampung, berdasarkan hasil PAW akhirnya Bupati Way Kanan menetapkan Kepala Depinitif,” jelasnya.
Lanjutnya, “Saya meminta kepada Zaenal kakam Negeri Sungkai Defenitif hasil PAW untuk secepatnya bertugas dan memastikan berjalannya roda Pemerintahan dengan baik di Kampung,” pungkas Syaidan.
Acara pelantikan tersebut di hadiri Bupati way kanan staf Ahli Bid PHP dan Bid SDM, Asisten 1, kadis PMK, Inspektur, Kesbangpol, Kasat Pol PP, kabag Tapem serta Camat Gunung Labuhan. (Suhaili).