Views: 251
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kuasa hukum pelapor (Kelly) Taufik SH MH dan Anton Lee SH MH dari Kantor Hukum Law Office Taufik and Partners, membuat laporan terhadap seorang warga negara asing (WNA) Ruan Chenghong inisial RC atau Ahong di Polsek Rumbai Pesisir, perihal pengancaman dan intimidasi terhadap kliennya Sabtu (20-5-2023). LP/B/70/V/2023/SPKT/Polsek Rumbai Pesisir/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
Taufik menjelaskan Chenghong atau Ahong yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami dimana Ruan Chenghong telah melakukan Intimidasi, intervensi, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada klien kami yang terjadi pada bulan maret kemarin sehingga menyebabkan klien kami merasa tidak nyaman.sebut Taufik
Ruan Chenghong (RC) diduga telah memobilisasi preman untuk mendatangi rumah dan tempat usaha klien kami.
“Datang segerombolan orang tanpa identitas yang jelas, kemudian melakukan penekanan terhadap klien kami di tempat usaha dan ingin menguasai tempat usah klien kami secara fisik dan mengaku sebagai pengontrak lahan tersebut sementara fàkta Yuridis bahwa tèrhaadap perjanjian dengan klien kami tidak ada” sebut Taufik.
Sementara kliennya, sebut Taufik hanya mengikat kontrak dengan A. Dalam kontrak tersebut tidak ada tertulis nama RC.
“Kita kan tau WNA tidak segampang itu melakukan usaha di negara kita Indonesia, jelas aturannya. Kalau memang RC telah memiliki kontrak kerjasama dengan klien kita, kami meminta dia agar melakukan upaya hukum untuk menggugat, bukan cara-cara premanisme,” ungkap Taufik.
“Tapi yang mereka lakukan ini adalah cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan di negara kita,” lanjut
Sementara kliennya, sebut Taufik hanya mengikat kontrak dengan A. Dalam kontrak tersebut tidak ada tertulis nama RC.
“Kita kan tau WNA tidak segampang itu melakukan usaha di negara kita Indonesia, jelas aturannya. Kalau memang RC telah memiliki kontrak kerjasama dengan klien kita, kami meminta dia agar melakukan upaya hukum untuk menggugat, bukan cara-cara premanisme,” ungkap Taufik.
“Tapi yang mereka lakukan ini adalah cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan di negara kita,”
Lanjut Taufik, RC mangaku telah mengontrak tempat daur ulang ban bekas dimana lokasi tersebut akan dijadikan tempat proses minyak alternatif untuk pencampur aspal.
“Tapi sampai saat sekarang, usaha itu sudah tutup berhubung mereka dalam usaha itu terjadi konflik internal,” tutur dia.
Namun, kata taufik, RC ini adalah warga negara asing. Yang menjadi pertanyaan, kenapa WNA bisa membuka usaha di Indonesia khususnya Pekanbaru?
“Kita nggak tau nih, apakah visanya sebagai pelancong, sebagai pelaku usaha atau sekedar bekerja. Dalam undang-undang imigrasi nomor 6 tahun 2011 jelas kriteria WNA bisa tinggal di Indonesia itu diterangkan seperti apa,” ungkap Taufik.
Taufik juga meminta agar Kantor Wilayah (Kanwil) Kememnumham Riau melalui Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk segera melakukan pengecekan terhadap visa dan izin tinggal RC, karena diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian.
Dia mengungkap, RC sudah menetap dan berada di Indonesia lebih kurang selama 5 tahun belakangan.
“Lebih kurang 5 tahun dia tinggal di Indonesia. Biasanya WNA kapasitasnya sebagai apa di Indonesia ini. Wajib dia melapor sekali setahun atau sekali sebulan ke Kantor Imigrasi,” kata dia.
Taufik kembali menegaskan agar pihak kepolisian segera menindaknlanjuti laporan tersebut termasuk Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru.
“Karena ini menyangkut Warga Negara Asing yang leluasa tinggal di Indonesia dan melakukan intimidasi ke warga negara Indonesia sendiri,” kata Taufik (AH)