Views: 342
SURABAYA, JAPOS.CO – Kegiatan pembangunan u-ditch dilokasi Pucang Sewu Surabaya diduga di markup, pasalnya ada beberapa item dipasang diduga tidak sesuai RAB.
Pekerjaan tersebut memakai dana APBD kota Surabaya disinyalir tidak masuk lelang LPSE Surabaya, bahkan papan infomasi pekerjaan tidak ada dilokasi, hal ini diduga abaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)untuk mengetahui CV/PT yang pemenangan tender,durasi pekerjaan,nilai HPS tersebut.
Hasil investigasi dilapangan dilokasi ada beberapa ITEM yang tidak dipasang seperti lantai dasar uditch tidak ada sertu jadi pemasangan uditch pasti tidak rata juga alat pelindung diri(APD) untuk pekerja diabaikan atau tidak memakai.
Para pekerja saat dikomfirmasi mengatakan hanya mengikuti intruksi perintah atasan. Diketahui pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Multi Desain yang beralamat Jl Baruk Barat Surabaya.
Sementara Lurah Pucang Sewu Suwanti menghimbau agar mengkonfirmasi ke dinas DSDABM Kabid Adi Gunita.
“Mohon maaf besok saya mintakan nomer kontak WA nya yang mengerjakan yah,” jawab Suwanti selaku lurah setempat.
Terpisah, Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo S.STP, M.Si saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut mengaku tidak mengetahui perkerjaan pemasangan uditch.
“Saya tidak tahu kalau ada perkerjaan pemasangan uditch di Pucang Sewu dan akan koordinasi terlebih dahulu dengan lurah setempat dan minta waktu guna klarifikasi ke lurah setempat,” terangnya.
Namun, tidak lama kemudian Eko menyampaikan informasi dari lurah bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai.
Padahal, fakta dilapangan proyek pengerjaan baru jalan 60-70%, hal tersebut juga diinformasikan dari pekerja. Diketahui bahwa ukuran boxcover 30×40 panjang box& cover 200m+ 200m =400m 1 = 333,3 ×Rp 400.000 = Rp 133.320.000 × 2= 266.640.000 sedangkan nilai HPS 700Juta.
Sebagai informasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157) dan pastinya Negara banyak dirugikan. (Nank’s)