Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Rapat Gabungan DPRD Bukittinggi Saling Adu Argumen, Jangan Bersandiwara

×

Rapat Gabungan DPRD Bukittinggi Saling Adu Argumen, Jangan Bersandiwara

Sebarkan artikel ini

Views: 370

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sidang DPRD dengan agenda Rapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi berlangsung Jumat pagi, 19 Mei 2023.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial membahas surat masuk DPC Demokrat terkait pengantian jabatan unsur pimpinan DT Rusdi yang mestinya dijabat Yontrimansyah.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, dengan surat DPC Partai Demokrat Nomor: 03/-/DPC.PD/Bukittinggi/IV/2023, tanggal 8 April 2023, Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, , Fraksi Partai Demokrat, menindaklanjuti Surat Putusan DPP Partai Demokrat No.15/SK/DPP.PD/SP/II/2023, tanggal 20 Februari 2023, Perihal Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Fraksi Partai Demokrat.

Beny Yusrial surat sanggahan Wakil Ketua II DPRD Kota Bukittinggi, Fraksi Partai Demokrat, Rusdi Nurman, tanggal 2 Mei 2023, menerangkan Rusdi Nurman telah melayangkan surat keberatan dan permohonan peninjauan kembali kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat hal tersebut sedang berlangsung di Mahkamah Partai Demokrat terkait Pergantian dirinya, unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi.

Beny Yusrial, Nur Hasra, Rusdi Nurman dan sejumlah Anggota DPRD Kota Bukittinggi , Herman Sofyan, Sabirin Rahmat, Ibnu Azis, Rahmi, Asril, Zulhamdi Nova Chandra, Alizarman, Edison Nimli, Asri Bakar, Novrizal Usra, Noni, Yontrimansyah, Syaiful, Ibra Yasser. Edison Katik serta Irman Bahar,yang dilansir DetakSumbar, Com.

Anggota DPRD Edison Katik, Rahmi Brisma , situasi rapat mulai memanas ketika terjadi silang pendapat anggota DPRD , Edison Nimli, Alizarman, Yontrimansyah dengan Rusdi Nurman menanggapi 2 surat yang diagendakan saat itu.

Edison Nimli, surat DPP Partai Demokrat, permintaannya kepada DPRD Kota Bukittinggi untuk diselesaikan secara adil dan sesuai aturan.

Alizarman memperkuat pernyataan rekannya (Edison) karena menyangkut internal partai, bukan perselisihan. “Pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Bukittinggi. Konsederat-nya jelas,” tegas Alizarman. memperkuat.

Kalaupun ada sanggahan saudara (Rusdi) itu haknya. Jalankan sesuai aturan Alizarman mengurui.

Yontrimansyah menegaskan tegakkan aturan. “Selesaikan tentang partai kami terkait surat DPP yang ditujukan ke DPRD Kota Bukittinggi,” pinta Yontrimansyah

“Kalaupun (Rusdi) mau masukan surat sanggahan, tidak ada masalah, silahkan saja, nanti hasil Mahkamah Partai bahwa Rusdi memang betul, tidak dimundurkan, kita legowo saja, tidak apa-apa, tapi hargai marwah partai,” tutur Yontrimansyah.

Surat masuk dari DPC Demokrat Kota Bukittinggi ke DPRD Kota Bukittinggi segera jalankan secara proporsional dan sesuai aturan yang berlaku, ingat anggota Fraksi Demokrat Alizarman dan tim lainnya berulang kali.

Rusdi Nurman terkait pergantian dirinya harus dilihat AD/ART partai demokrat. Adopsi AD/ART dari undang-undang partai politik.

Untuk saudara Edison, Alizarman dan Kakanda Yontrimansyah, terlepas ada sesuatu atau ada perselisihan didalam partai demokrat, itu lain soal.  Proses yang sedang saya jalani di Mahkamah Partai Demokrat adalah hak saya, dan dalam proses.

“Apa yang saya lakukan ada dasar hukumnya, mohon dihargai, dihormati. Ini hak konstitusi saya, terlepas apapun hasil Mahkamah Partai bisa saja saya teruskan masalah ke Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung. Saya sudah bicarakan dengan PH saya,” nyeletuk Rusdi.

“Bagi saya permohonan DPC Partai ke DPRD dijalankan sesuai aturan, tidak ada masalah. Edison dan Alizarman, saya tidak ada urusan dengan anda, saya ini mantan Ketua anda,” kata Rusdi.

Alizarman, kami tidak ingin seperti ini, kami hanya meneruskan surat DPP. Silahkan jalankan mekanisme di DPRD.

Sementara silang pendapat Alizarman dengan Rusdi Nurman, Wakil Ketua I DPRD kota Bukittinggi, Nur Hasra meminta menyudahi perselisihan pendapat.

“Pimpinan mohon, saya rasa sudah cukup, karena banyak yang kita bahas disini,” ujar Nur Hasra.

Ketua Fraksi Demokrat, Yontrimansyah silahkan Pak Datuk (Rusdi) menjalankan haknya mau ke Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, mau kemana, silahkan saja. Tapi mohon Pimpinan jalankan sesuai aturan.

“Kita jangan bersandiwara Pak Datuak, silahkan berbicara, kalau bicara punya hak, saya juga punya hak,” ulas Yontrimansyah.

Dalam debat pendapat semakin memuncak , Rusdi Nurman membalas, Yontrimansyah, maksudnya sandiwara Pak Yon?
Melihat situasi semakin tinggi tensi, Ketua DPRD Beny Yusrial mengambil alih menyampaikan aturan-aturan tentang pemberhentian pergantian pimpinan dewan yang diusulkan oleh partai politik.

“Berdasarkan peraturan undang-undang ditegaskan, Apabila pemenuhan syarat terpenuhi maka akan dilakukan rapat paripurna pergantian pimpinan dewan. Itu mekanismenya,” tutup Beny. ( Yet )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *