Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Pemkot Banjar dan PT. Asuransi Jasindo Siap Ganti Rugi Petani Gagal Panen

×

Pemkot Banjar dan PT. Asuransi Jasindo Siap Ganti Rugi Petani Gagal Panen

Sebarkan artikel ini

Views: 280

BANJAR, JAPOS.CO – Petani di Kota Banjar, yang mengalami gagal panen atau puso pada tahun ini dapat melakukan klaim ganti rugi. Bahkan, klaim ganti rugi akibat gagal tersebut panen tersebut bisa mencapai Rp 6 juta per hektar per musim tanam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Klaim ganti rugi tersebut setelah adanya MoU antara Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjar, dengan PT Asuransi Jasindo tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) belum lama ini.

Kepala DKP3 Kota Banjar, Yoyon Cuhyon melalui Kabid Pertanian, Yeti Sukmayati mengatakan, bantuan premi diberikan kepada petani yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan premi APBD dan telah memenuhi kriteria dalam pedoman umum AUTP tahun 2023.

Ruang lingkup yang tercakup dalam MoU tersebut, yaitu pembayaran bantuan premi APBD yang dibayar dari dana APBD untuk areal tanaman padi yang terletak di Kota Banjar dengan luas 1000 hektar selama 1 tahun.

Adapun resiko yang dijamin dalam Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP untuk petani di Kota Banjar, yaitu gagal panen karena banjir, kekeringan, dan kegagalan panen akibat serangan organisme pengganggu tanaman. “Resiko yang dijamin AUTP itu seperti gagal panen karena banjir, kekeringan dan gangguan serangan organisme pengganggu tanaman atau wereng,” kata Yeti.

Lanjutnya menjelaskan, adapun ketentuan bagi petani yang bisa mendapatkan klaim ganti rugi dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tersebut, yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani. Kemudian, petani pemilik dan atau penggarap lahan yang memiliki nomor induk kependudukan atau NIK. Berikutnya, petani penggarap dan atau pemilik lahan yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar.

Pengajuan asuransi untuk mendapatkan klaim asuransi gagal panen tersebut dilakukan saat awal musim tanam. Batas waktu pengajuannya sebelum usia tanaman padi berusia lebih dari 30 hari. “Jangka waktu pertanggungan hanya untuk satu musim tanaman padi dan MoU tersebut berlaku sejak tanggal 15 Mei-31 Desember 2023,” terang Yeti.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah premi yang dibayarkan oleh pemerintah ke PT Jasindo yaitu sebesar Rp 180 ribu per hektar per musim. Pembayaran premi tersebut sebesar 80 persen atau senilai Rp 144 ribu dibiayai oleh dana APBN.

Sedangkan sisanya sebesar 20 persen atau senilai Rp 36 ribu dibayar oleh dana APBD sehingga jika nantinya terjadi gagal panen klaim atau ganti rugi yang akan diterima petani senilai Rp 6 juta per hektar per musim tanam. “Nanti jika terjadi gagal saat masa panen, klaim atau ganti ruginya senilai Rp 6.000.000 juta per hektar per musim tanam,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *