Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Pemkab Ciamis Targetkan Raup Rp 2,2 M dari Parkir Berlangganan

×

Pemkab Ciamis Targetkan Raup Rp 2,2 M dari Parkir Berlangganan

Sebarkan artikel ini

Views: 192

CIAMIS, jAPOS.CO – Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah meluncurkan program parkir berlangganan di tepi jalan umum untuk kendaraan bermotor. Dishub Ciamis menargetkan pendapatan atau retribusi dari parkir berlangganan ini mencapai Rp 2,2 miliar per tahun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Program parkir berlangganan ini sebagai penerapan Perda Ciamis nomor 7 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Tujuannya untuk menambah pendapatan daerah (PAD) dari retribusi parkir. “Target dari parkir berlangganan ini Rp 2,2 miliar. Tapi mungkin sekarang masih sedikit baru tercapai Rp 20 juta,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna, Selasa (16/5).

Dadang mengakui keikutsertaan masyarakat untuk ikut parkir berlangganan masih minim. Untuk itu, sebagai langkah awal pihaknya akan menyisir pada ASN yang memiliki kendaraan untuk ikut parkir berlangganan. Sehingga nantinya bisa diikuti pula oleh masyarakat. “Setelah launching kita berupaya untuk menyisir ke instansi pemerintahan, dan kepada para camat dan kepala desa. Kemudian kepada warga dan tokoh-tokoh yang mendapat plat merah sampai ke daerah akan kita sisir mengejar target,” ujarnya.

Dishub Ciamis setelah kerja sama dengan paguyuban APDESI dengan memberikan sosialisasi. Kemudian dapat meneruskannya ke masyarakat. Pada akhir bulan Juni 2023 nanti, Dishub Ciamis pun akan melakukan sosialisasi. “Bulan ini ada hari jadi, mungkin kita akan gencar sosialsisi dan penyerapan parkir berlangganan di akhir Juni bersama Bapenda dan bank bjb. Kita juga akan kerja sama dengan Samsat untuk menyimpan kantor pelayanan. Tinggal menunggu rekomendasi dari Pemprov Jabar,” jelasnya sembari mengatakan bahwa saat ini untuk loket layanan parkir berlangganan hanya ada di kantor Dishub Ciamis dan Bapenda Ciamis.

Ada pun tarif parkir berlangganan tersebut dibayar per tahun. Untuk sepeda motor Rp 20 ribu, kendaraan mobil penumpang sedan/mini bus Rp 40 ribu, dan bus atau truk Rp 60 ribu. Alur pendaftaran parkir berlangganan, pertama wajib retribusi membawa persyaratan fotokopi KTP dan STNK. Kemudian wajib retribusi mendatangi kantor pelayanan Bapenda, Samsat, Dinas Perhubungan, atau bank.

Selanjutnya wajib retribusi menuju loket petugas penerima pelayanan parkir berlangganan untuk membayar retribusi. Terakhir wajib retribusi menerima bukti pembayaran, stiker dan kartu parkir berlangganan. Stiker tersebut nantinya dipasang pada kendaraan sebagai tanda telah membayar langganan. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 91 BINJAI, JAPOS.CO – Kota Binjai Sumatera Utara dilanda banjir besar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) walikota dan wakil walikota  periode 2024-2029,yang berlangsung pada Rabu…