Views: 194
BELITUNG, JAPOS.CO – Kabag Hukum Pemkab Belitung Suparno, SH menegaskan ada Tiga Raperda diajukan ke DPRD Belitung untuk dibahas bersama-sama pada Tanggal 29 Mei 2023.
“Ketiga raperda tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum serta perlindungan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, banyak manfaatnya untuk kepentingan Pemkab, PemDes serta masyarakat secara luas sehingga adanya peraturan daerah ini nantinya bisa menjadi paying hukum dan diterapkan dilapangan,” ungkap Suparno kepada Japos.co diruang kerjanya, Jumat (9/5).
“ Kita optimis ketiga raperda yang diajukan kepada Wakil Rakyat di DPRD dapat disetujui mengingat pentingnya perda ini agar tidak ada kekosongan aturan dengan adanya pencabutan perda Nomor 7 tahun 2007 yang nantinya disesuaikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan sudah kita Analisa secara menyeluruh dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyusunannya sebelumnya Pemkab Belitung telah menghasilkan 12 Perda, 16 Program Dan 2 Perda Komulatif Terbuka dan pelaksanaan penegakan perda tersebut oleh PPNS yang sekretariatnya berada di Satpol PP Kabupaten Belitung,” pungkasnya.(Yustami)