Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Dicopot Bupati, Eks Kepala BKPSDM Pangandaran Berharta Rp 5,1 Miliar

×

Dicopot Bupati, Eks Kepala BKPSDM Pangandaran Berharta Rp 5,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Views: 253

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil merekomendasikan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata untuk menonaktifkan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Permintaan Ridwan ini diketahui lewat akun Twitter miliknya @ridwankamil yang diunggah Kamis, (11/5). Sebelumnya, Ridwan telah bersua dengan guru Husein Ali Rafsanjani yang viral di media sosial pada Rabu kemarin di Bandung, Jawa Barat. “Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan,” tulis Ridwan dalam cuitannya, Kamis 11 Mei 2023.

Selain itu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu, juga meminta agar pelaku diberikan sanksi jika terbukti adanya dugaan pungutan liar (pungli). “Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak,” cuit Kang Emil.

Adapun Kang Emil bertemu Husein di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Kang Emil berjanji akan mencari solusi terbaik bagi Husein sesuai peraturan perundang-undangan.

Husein mengaku telah memilih mundur sebagai ASN karena menolak mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya saat mengikuti acara latihan dasar (latsar) di Kota Bandung. Namun, setelah itu Husein merasa mendapat intimidasi secara verbal ketika proses sidang di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

Husein Pindah Ke Bandung

Sementara itu berdasarkan data yang berhasil dihimpun Japos.co, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiriadinata mengatakan guru ASN SMP Negeri di Kabupaten Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani yang mendapatkan intimidasi karena laporan dugaan pungutan liar (pungli) memilih pindah tugas mengajar ke Bandung.

Itu, kata dia, sesuai dengan penawaran Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil terhadap Husein yang sempat menyatakan mundur dari PNS karena perlakuan yang diklaim diterimanya di Pangandaran. “Kang Husein sejak hari Senin (15/5) atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, maka akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan meminta untuk pindah ke Bandung,” kata H. Jeje kepada para awak media, Selasa (16/5).

Ia mengonfirmasi Husein sempat mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai guru ASN, kemudian keluhannya itu sempat ramai di media sosial. Salah satu keluhannya adalah perihal dia yang mendapatkan intimidasi dari kalangan birokrat Pemkab Pangandaran. Selain itu, Bupati Pangandaran maupun Gubernur Jabar sempat mengklarifikasi langsung kepada Husein perihal persoalan dugaan pungutan liar dalam kegiatan latihan dasar di Bandung dan juga dugaan intimidasi karena melaporkannya.

Setelah melakukan pertemuan itu, kata Bupati, Husein akhirnya bersedia kembali menjadi guru dengan memilih tugas sebagai ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Jabar di Bandung .

Bupati mengungkapkan status ASN Husein di Pemkab Pangandaran masih ada kontrak kerja selama delapan tahun yang secara normatif tidak boleh pindah tugas. Namun, kata dia, ada pertimbangan lain sehingga mutasi Husein dari Pangandaran ke Bandung itu pun dikabulkan. Beberapa di antaranya seperti sudut pandang psikologis, dan masa depan. Akhirnya, kata dia, Pemkab Pangandaran merekomendasikan yang bersangkutan untuk pindah tugas ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar. “Akhirnya saya memberikan rekomendasi sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar, persetujuan dari saya juga sudah keluar,” ungkapnya.

Terkait masalah Kabupaten Pangandaran yang masih kekurangan guru, H. Jeje mengaku menyayangkannya, namun keputusan itu merupakan pertimbangan yang lebih baik, dan tidak berlaku bagi ASN lainnya untuk pindah. “Sayang, tapi ini jalan terbaik, tak berlaku bagi ASN lain,” katanya

Sebelumnya Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.

Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Rp. 5,1 Miliar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mempunyai harta kekayaan senilai Rp5,1 miliar. Data itu ia sampaikan ke KPK, pada 25 Januari 2023.

Dani Hamdani terseret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani. Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil merekomendasikan agar Dani diberhentikan sementara.

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Dani mencantumkan kepemilikan harta bergerak dan harta tidak bergerak. Dani mempunyai 25 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangandaran dan Ciamis dengan nilai mencapai Rp4.774.400.000. Status aset tersebut ada yang hasil sendiri, ada juga yang warisan.

Ia juga mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan seharga Rp218.000.000. Rinciannya terdiri dari Motor Honda Beat tahun 2018 Rp8.000.000; Motor Yamaha Lexy tahun 2018 Rp13.500.000; Motor Honda Vario tahun 2021 Rp19.500.000. Kemudian Motor Yamaha N-MAX tahun 2021 Rp27.000.000 dan Mobil Honda CR-V tahun 2012 RpRp150.000.000. Seluruh aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri.

Dani juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp96.500.000, kas dan setara kas Rp71.667.885 serta utang sebesar Rp51.478.455. “Total harta kekayaan Rp5.109.089.430,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (11/5).

Jumlah tersebut lebih besar daripada harta kekayaan yang dilaporkan Dani pada 31 Januari 2020 sebesar Rp3.993.214.030. Ada penambahan harta sekitar Rp1,11 miliar dalam kurun waktu satu tahun terakhir. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *