Views: 292
SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Terkait viralnya video oknum Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan yang salah satu perkataannya, “Bapak wartawan abal-abal, dan sekarang tidak ada orang yang takut kepada pers, silahkan bapak viralkan kalau saya mengusir bapak untuk meliput di KPU ini”.
Menurut Andar Situmorang SH.MH Direktur GACD ( Goverment Agains Corruption and Discrimination ), “seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi kalau ketua KPU Nila Puspita bisa meredam diri. Karena bagaimanapun dia adalah pejabat publik, dan dia digaji oleh negara guna melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.
“Kalau sekiranya berita tersebut tidak berimbang, dia bisa melakukan haknya sebagai seorang narasumber yang juga tercantum di UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tepatnya di Bab 1 pasal 1 di angka 11, 12 dan 13,” terangnya.
Angka 11, “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Angka 12 , “Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.”
Angka 13, kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.”
“Jadi sebagai seorang pejabat yang jelas-jelas dia di gaji dan diberi fasilitas oleh negara, tidak boleh bersikap kasar dan arogan seperti itu, apalagi mengusir ngusir wartawan, padahal kantor KPU bukan punya dia.”
“Nampaknya Nila Puspita ini tidak ingin kinerjanya diberitakan soal pelanggaran atau ketimpangan yang ada di kantor yang dia pimpin. Ada apa dengan ketua KPU Solok Selatan tersebut, sampai berani dia mengusir ngusir wartawan.”
“Sebaiknya Ketua KPU Pusat atau Provinsi Sumatera Barat, harus mengkaji ulang kembali posisi Nila Puspita ini sebagai Ketua KPU di Solok Selatan. Wajar juga publik bertanya, siapa sih di belakang Nila Puspita ini, kok orang seperti itu bisa dijadikan Ketua KPU. Dan nampaknya Nila Puspita tidak pantas menjadi pejabat publik,” ujar Andar.
Ditambahkan Andar, “dan juga bagi wartawan yang melakukan liputan, tetaplah berpegang teguh ke Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Selasa (16/5/2023), Japos.co menghubungi Nila Puspita melalui sambungan selularnya, tapi tidak mangangkat. Kemudian dihubungi lagi melalui whatsaap, tapi tidak respon juga. ( Dms )