Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan RiauSUMATERA

Belanja Publikasi Diskominfo Kepri Belum Terapkan Katalog Elektronik

×

Belanja Publikasi Diskominfo Kepri Belum Terapkan Katalog Elektronik

Sebarkan artikel ini

Views: 376

KEPRI, JAPOS.CO – Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pemerintah RI telah mengeluarkan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Katalog Elektronik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, KPK juga turut mengeluarkan Surat Edaran No. 14 tahun 2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Lagi-lagi, untuk mencegah terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui implementasi sistim e-catalog.

Tidak hanya itu, Bahkan Pemprov Kepri pun tidak ketinggalan memerintahkan seluruh Pejabat Pengadaan dan PA/PPK/PPTK/BP/BPP OPDnya, untuk tidak lagi membelanjakan produk diluar skema E-Purchasing atau Katalog Lokal dan Toko Daring, melalui Surat Edaran Gubernur Kepri No. 027/1453/B.BPJ-SET/2022.

Tapi ajaibnya, Perpres maupun Surat Edaran KPK, bahkan Perintah Gubernur Kepri itu sepertinya tidak berlaku bagi Diskominfo Kepri, khususnya dalam belanja publikasi media.

Informasi yang dihimpun japos.co, Diskominfo Kepri telah mencairkan anggaran publikasi triwulan pertama kepada sejumlah perusahaan media tanpa melalui sistim transaksi belanja Katalog Elektronik sebagaimana diterapkan oleh OPD Pemprov. Kepri lainnya.

“Padahal Perpres 12/2021 pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan Pengadaan oleh Perangkat Daerah yang dibiayai APBD, dimana prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,” ungkap sumber japos.co berinisial RR baru-baru ini.

Parahnya lagi, kata RR, pilihan pengadaan dengan metode e-purchasing yang awalnya sudah diumumkan diskominfo di RUP, pun mendadak berubah menjadi metode dikecualikan. Hal itu menurutnya disinyalir dilakukan hanya akal-akalan untuk mengelabui publik.

“Padahal, rincian transaksi belanja jasa publikasi Tahun 2023 telah diinformasikan sebelumnya pada sistim aplikasi Sirup dengan metode pemilihan E-Purchasing, tapi tiba-tiba bisa berubah drastis,” ungkap RR lagi.

Belum diterapkannya sistim belanja Katalog Elektronik pada transaksi belanja jasa publikasi media di Diskominfo Kepri ini tentu menuai kecurigaan banyak pihak. Patut diduga hal itu dilakukan agar proses penggerogotan APBD dengan modus publikasi dapat berjalan dengan mulus.

Sebagaimana dirilis japos.co sebelumnya, belasan miliar rupiah belanja publikasi di Diskominfo Kepri terindikasi penggerogotan APBD. Pasalnya, anggaran publikasi yang dikelola oleh Diskominfo Kepri itu disinyalir merupakan alokasi dukungan penganggaran Pokok Pikiran (Pokir) sejumlah anggota DPRD.

Padahal sebagaimana diamanatkan UU 23/2014, peruntukan alokasi Pokir anggota DPRD itu adalah untuk sarana prasarana yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat konstituen dewan di dapil, bukan untuk publikasi media.

Modusnya, Diskominfo Kepri mengakomodir sejumlah media tertentu bekerjasama dengan dalih publikasi kegiatan Pemprov. Kepri, dimana sebelumnya diduga terlebih dahulu telah mendapatkan kesepakatan antar pihak.

“Ada paket Advetorial, Galeri Foto, Banner, Promo Media Sosial, Siaran Langsung, Siaran Tunda, Pembuatan Konten Video, Pemotretan, Film, Iklan Nasional, Dialog/Talkshow, Liputan Khusus dan lainnya, yang ditenggarai hanya dalih untuk menggerogoti brangkas APBD,” beber sumber japos.co yang tidak bersedia namanya dipublis pada rilis sebelumnya. (sms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *