Views: 264
JAMBI, JAPOS.CO – Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) diraih secara berturut-turut. RSPO adalah pengakuan dunia global atas pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan sistem produksi yang dilakukan PTPN VI. Ini bukti pengakuan Dunia internasional terhadap kinerja PTPN VI. Hal tersebut diungkapkan Humas PTPN VI Provinsi Jambi Novalindo diruang kerjanya kepada Japos.co, Selasa (9/5).
Sertifikat RSPO yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independent yakni TUV Rheinland ini, berlakunya lima tahun. TUV Rheinland yang berkantor di Menara Karya, Jalan Rasuna Said Jakarta ini memberikan sertifikat dari tahun 2018.
Herlinda Amir selaku Kasubag Sertifikasi PTPN VI mengucapkan syukur atas mendapatkan kembali sertifikat RSPO.
“Alhamdulillah, tahun 2023 ini kita dapat lagi sertifikat RSPO. Sudah ada 5 sertifikat RSPO yang kita raih. Kali ini yang dapat sertifikat, unit usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN VI, di Ophir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat,” kata Herlinda Amir.
TUV Rheinland lembaga sertifikasi dunia ini, kata linda, sebelum diterbitkan sertifikat RSPO, terlebih dahulu dilakukan audit internal oleh auditor internal PTPN VI dan kemudian dilakukan audit oleh tim auditor dari TUV Rheinland terhadap kinerja perusahaan perkebunan mulai dari produksi kelapa sawit hingga minyak crude palm oil (CPO).
“Mereka audit dulu, setelah kredibel dan penuhi standar global baru diberikan sertifikat RSPO. Jadi tidak serta merta, ini juga ada masa berlakunya. Lima tahun,” paparnya Linda.
“Sebelum PKS unit usaha Ophir, mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2023 ada empat unit usaha lain yang terlebih dahulu telah meraih sertifikat RSPO yaitu PKS Rimbo Dua, PKS Bunut, PKS Tanjung Lebar dan PKS Aur Gading,” ungkap Linda.
Data tersebut akan saya jelaskan kepada mas selaku Awak media biar jelas ini, sertifikat RSPO untuk PKS unit usaha aur gading di Kabupaten Batang Hari dengan rantai pasokan kebun durian luncuk diberikan 8 Desember 2022 dan berlaku lima tahun sampai 7 Desember 2027.
PKS Bunut di Kabupaten Muaro Jambi dengan rantai pasokan kelapa sawit dari unit usaha bunut dan unit usaha batanghari, juga telah meraih sertifikat dari 21 April 2022 dan berlaku hingga 20 April 2027.
Untuk PKS tanjung lebar di Kabupaten Muaro Jambi, pasokan bahan baku kelapa sawit dari unit usaha tanjung lebar meraih sertifikat RSPO pada 8 September 2022 dan berakhir 7 September 2022.
“PKS rimbo dua dengan rantai pasokan kelapa sawit dari unit usaha rimbo satu dan kebun rimbo dua yang berlokasi di Kabupaten Tebo ini, merupakan yang pertama memperoleh sertifikat RSPO yakni 27 Juni 2018 dan berakhir Juni 2023,” pungkasnya.(Rizal)