Views: 462
KETAPANG, JAPOS.CO – Hampir dua minggu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Ketapang belum berhasil menemukan SH dalam kasus Pencabulan anak dibawah umur. Keluarga korban minta pihak Polres Ketapang segera tangkap SH.
SH (58) warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten ketapang ini dilaporkan ke Polres Ketapang pada Maret 2023 lalu, atas dugaan Pencabulan terhadap korban Mawar (Nama Samaran) yang masih berumur 13 Tahun, korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku.
Menurut keterangan Ibu Kandung korban, bahwa anaknya tersebut mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku sejak bulan April 2022, hingga kejadian miris tersebut terungkap pada jumat 24 April 2023.
Tanggal 24 Maret 2023, Ibu kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang. Kemudian Tanggal 27 Maret 2023 pelapor baru mendapatkan surat Tanda Terima Laporan Polisi dari Polres Ketapang. Hingga akhirnya Tanggal 27 April 2023 Polres Ketapang menetapkan SH sebagai DPO.
Ironisnya menurut pelapor, Phonsel dan nomor telepon Pelaku aktif hingga 4 Mei 2023 lalu.
“Dari bulan Maret sampai saat ini bulan Mei, Pelaku belum juga ditangkap. Nomor telepon dan WhatsApp pelaku aktif sampai Tanggal 4 Mei lalu, dan dari penelusuran sinyal handphone pelaku berada di wilayah kota Ketapang ” ungkap Ibu korban kepada Japos.co.
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala SIK MH melalui Kasatreskrim AKP M Yasin SIK M A P saat dikonfirmasi Japos.co via pesan WhatsApp (08/05) terkait kasus tersebut mengatakan, Bahwa yang bersangkutan terduga pelaku sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terduga pelaku sudah berstatus DPO, dan Polres Ketapang sudah membentuk beberapa tim untuk memburu pelaku, kita menghimbau masyarakat jika melihat dan mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian”. tutup Muhammad Yasin. (AGUSTINUS)