Views: 424
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pada Senin 8 Mei 2023 Bank BRI Mukomuko meminta pendampingan hukum Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dengan bukti dilakukan nya penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau dengan nama lain Perjanjian Kerjasama (PKS), dimana penandatangan MoU tersebut berlangsung di aula Kejari Mukomuko dihadiri langsung Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH dan didampingi dua kasi intelijen Kejari Mukomuko.
Selain Kepala Unit Cabang BRI Mukomuko juga nampak hadir beberapa orang Staf Bank BRI lainya dalam penandatanganan MoU/PKS tersebut.
“Beberapa Minggu yang lalu kami mendapat pesan dari pimpinan sebagai turunan dari pusat bahwa setelah MoU nanti ditindaklanjuti dengan kerjasama dengan memberikan kami surat kuasa apabila, dilingkungan BRI ada permasalahan baik modifikasi ataupun memodifikasi di luar pengadilan,” sampai Rudi.
“Memang ada beberapa kriteria kredit macet itu yang dapat kita kerjakan melalui surat kuasa dari Bank. Yang macet itu katagorinya yang belum habis masanya, kalau memang habis masanya mungkin dilakukan KPNN ( Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara) tapi tidak apa-apa akan kita dampingi tapi kalau kredit macet kita langsung bekerjasama dari pihak BRI dan Kasi Datun akan saya buatkan Surat Perintah Tugas (SP) nya,” kata Kejari.
Menurutnya, jika mereka tidak bayar efeknya akan ditingkatkan. Namun sebelum nya kita terlebih dahulu berkoordinasi mana yang terbaik selagi masih bisa silahkan.
“Kita lakukan ini memang ada regulasinya, ada dasar hukumnya nya yang kuat,” pungkas Kajari.