Views: 310
BLITAR, JAPOS.CO – Fenomena maraknya penambangan ( jenis galian C ) dan usaha pencucian pasir dengan menggunakan alat berat excavator bechoe di aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak, Desa Sumberasri dan Penataran, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur pada Rabu 3 Mei 2023 mendapatkan respon langsung dari Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman.
Seperti diberitakan sebelumnya, tampak beberapa alat berat excavator/ bechoe beroperasi mengeruk Sumber Daya Alam. Nampak pula beberapa puluhan kendaraan truk mengantri untuk mengambil hasil penambangan dari lokasi itu. Operator excavator tampak begitu semangat mengoperasikan alat berat untuk mengambil pasir.
”Sip segera kita tindak pak,” tulis Kombes Pol M Farman melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/5) menanggapi dan merespon cepat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan dan pencucian pasir di lokasi tersebut pernah tutup (off ) tidak beroperasi. Namun, aktivitas tersebut kembali beroperasi.
Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. (Nank’s)