Views: 524
PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri, subdit II Ditreskrimsus kembali menetapkan Tersangka Ke – 4 seorang laki – laki an FI.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan bahwa Fi (42 ) ditetapkan sebagai tersangka ke-4 dan merupakan pegawai tetap PT.Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri, langsung dilakukan penahanan.rabu (3/5)
“Benar bahwa seorang pria inisial Fi (42 ) kita tetapkan sebagai tersangka ke-4 dan langsung kita lakukan penahanan seusai pemeriksaan menyusul tiga tersangka lainnya,” jelas Teguh.
“Ini merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah sebagaimana ketentuan / Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Bank Riau Kepri kepada debitur Sdri. Sri Wahyuni, Sdr. Aldi dan Sdr. Sumino yang terjadi pada periode Bulan Mei 2013 s/d Bulan Agustus 2013 di PT. Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri, dengan tersangka Sdr. FI yang mengakibatkan kerugian PT. Bank Riau Kepri sebesar Rp 1.103.660.905,27 (satu milyar seratus tiga juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima rupiah koma dua puluh tujuh sen),” ungkap Teguh Widodo.
“Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Prov. Riau mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.103.660.905,27 (satu milyar seratus tiga juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima rupiah koma dua puluh tujuh sen),” lanjutnya.
Dalam perkara ini sebagaimana diatur dan diancam Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(AH)