Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Produk Rokok Ilegal Tanpa Cukai Menjamur di Kota Blitar, Pengawasan Pemerintah Lemah

×

Produk Rokok Ilegal Tanpa Cukai Menjamur di Kota Blitar, Pengawasan Pemerintah Lemah

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

BLITAR KOTA, JAPOS.CO – Produk rokok dengan merek JB (JoyoboyoBaru) dan LEA mild telah lama beredar di wilayah Blitar hampir berjalan 3 Tahun, bahkan penjualan menjamur hampir ke pelosok yang ada di Kabupaten Blitar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait rokok tersebut, Suparman salah satu warga mengatakan rasanya lain dan harga di bawah Standar terjangkau oleh kocek saku warga, sudah banyak terjual hampir setiap titik lokasi yang ada toko pracangan,bahkan status RT, perangkat desa turut menjual produk tersebut.

Hasil investigasi dilapangan hingga membeli barang produk tersebut dan mendapatkan pelaku usaha ilegal bernama DYT.

Hingga berita ini diturunkan DYT saat akan dikonfirmasi dikediaman Selokajang, tidak ada ditempat bahkan melalui pesan singkat tidak ada tanggapan.

Diduga produk rokok yang beredar ilegal, aktivitas melawan hukum tanpa dilengkapi Cukai sesuai UUD RI No.39 Tahun 2007 tentang cukai. Dalam hal ini potensi penerimaan PAD tidak terserap karena lemahnya pengawasan pemerintah.

Penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (junn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *